JAVASATU.COM-MALANG- Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menerima Kunjungan Kerja Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Sesditjen PP), Ceno Hersusetiokartiko.
Kunjungan Kerja disambut Pejabat Struktural dan Petugas Lapas Kelas I Malang. Kunjungan Kerja dalam rangka Pembinaan dan Penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham RI Jawa Timur.
Sesditjen PP melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Sesditjen PP memberikan penjelasan tentang beberapa pasal kunci yang mengalami perubahan dalam Undang-Undang KUHP baru ini, seperti pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi, kejahatan siber dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari program reformasi hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang peraturan hukum yang baru diberlakukan,” ujar Kalapas Heri Azhari, Jumat (11/8/2023).
Sesditjen PP melihat lebih dekat layanan lapas mulai dari Area depan Lapas, Kunjungan Tatap Muka, Klinik Pratama Paricara, Wartelsuspas.
Ia juga melihat kegiatan WBP mengikuti Pembinaan Kemandirian di Bimbingan Kerja Lapas Kelas I Malang mulai dari Sanggar Seni Lukis, budidaya jamur dan anggrek, Maggot, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) hingga berdiskusi santai di New Pojok Kuliner. (Dop/Arf)