JAVASATU.COM-BATU- Seorang pelajar berusia 12 tahun di kecamatan Junrejo Kota Batu Jawa Timur menjadi korba pencabulan oleh ayah tirinya berinisial WD 42 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan MD itu berulang kali sejak kelas 7, 8 dan kelas 9 SMP. Akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya apa yang telah dialaminya.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa Pelaku adalah WD alias GARENG (42), diamankan Polisi setelah istrinya RW (36) yang tak lain adalah ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Batu .
“Pelaku WD kami amankan, karena WD melakukan pencabulan terhadap anak berinisial S, pelajar yang masih berumur 12 tahun atau kelas 1 SMP” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers Selasa (21/9/2022).
Oskar menjelaskan, pelaku WD dilaporkan istrinya karena mencabuli anak tirinya pada saat korban masih berusia 12 tahun kelas 7 SMP atau kelas 1 SMP, korban dipaksa oleh tersangka untuk berhubungan badan namun korban sempat menolak. Dan akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban,
“Dan saat itu alat kelamin korban sempat mengalami pendarahan, dan setelahnya tersangka mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya dan dijanjikan akan dibelikan HP, namun faktanya korban tidak dibelikan handphone oleh tersangka” jelasnya.
Lanjut Oskar, pada saat korban kelas 8 SMP umur 13 tahun tersangka kembali melakukan perbuatannya hingga sebanyak 3 kali.
Sedangkan pada saat korban kelas 9 SMP atau masih umur 14 tahun tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali. Sehingga dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2021 tersangka sebanyak 7 kali melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban.
Dan pada saat korban duduk di kelas 1 SMK tahun 2021, saat korban sudah tidak mau diajak bersetubuh oleh tersangka, seringkali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual/cabul oleh WD dengan cara diraba-raba payudara dan alat kelaminnya.
“Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian dan pada saat tidur malam hari” terang AKBP Oskar.
Karena korban merasa tidak kuat dengan kondisi yang dialaminya akhirnya korban pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 bercerita kepada ibunya tentang perbuatan ayah tirinya yang telah menyetubuhi dan mencabuli dirinya berkali-kali.
Menurutnya, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku dengan ancaman kepada korban. Namun kali ini korban sudah tidak tahan dan akhirnya menceritakan pencabulan itu kepada ibunya.
Dan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Batu.
Akibat perbuatannya tersangka WD diduga melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. Tersangka WD terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (Yon/Saf)