JAVASATU.COM-MALANG- Dua pelaku pencurian kayu yang kabur sejak tahun 2020 lalu, ditangkap tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Profauna.
WJ, ditangkap di Jalan Raya Pakis Kembar, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis,Kabupaten Malang pada Rabu (29/6/2022), sedang JCI tertangkap di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (30/6/2022).
Keduanya ditangkap tim gabungan setelah terbukti melakukan pencurian kayu di kawasan Hutan Lindung Petak 69D Sumbermajing Wetan Kabupaten Malang.
Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Musafak mengatakan, penangkapan dua orang tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan 3 orang tersangka atas kasus yang sama.
“Awalnya kasus ini terungkap berawal dari hasil patroli Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Profauna dan personel Kelompok Tani Hutan pada 9 Juni 2020 lalu. Saat itu mereka menemukan dugaan penebangan hutan liar di Kawasan Hutan Lindung Petak 69D RPH Sumber Kembang,” ungkapnya, Jumat (1/7/2022).
“Barang bukti yang ditemukan dan diamankan saat itu 5 unit motor dan 10 batang kayu jati balok. Sementara lima orang tersangka saat itu juga melarikan diri,” imbuhnya.
Saat sudah ada 5 tersangka yang berhasil ditangkap, sedang yang 3 sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Kini dua tersangka yang baru ditangkap telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur,” tuturnya.
WJ dan JCI diancam dengan Pasal 83 ayat 1 Huruf (a) Juncto Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 2,5 miliar,” pungkasnya. (Agb/Nuh)