JAVASATU.COM-GRESIK- Polsek Kebomas Polres Gresik dan warga berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Rumah Kos di Jalan Veteran Gang V No. 14, Kelurahan Singosari, Kebomas, Gresik. Pelaku babak belur karena aksinya terpergok warga setempat.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jatinegara mengungkapkan, pelaku ditangkap saat hendak mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi AD 6185 PH yang merupakan milik Helena Merdhisupradela (28 tahun) warga asal Kecamatan Jebres, Kota Surakarta pada Minggu (2/7/2023) sekira pukul 01.45 WIB. Pelaku menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.
“Pelaku membawa senjata tajam berupa pisau dengan sarung kulit berwarna coklat dengan panjang sekitar 35 sentimeter. Pelaku berhasil diamankan oleh saksi, warga, dan anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Kebomas dan Polres Gresik,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jatinegara, Rabu (5/7/2023).
Diterangkan Kapolsek, pelaku berjumlah 4 orang, menggunakan 2 sepeda motor. Mereka membagi tugas, 2 orang masuk ke halaman kos,1 orang melakukan percobaan pencurian, sementara 1 orang menunggu di pintu gerbang.
“Dua orang lainnya yang berada di atas sepeda motor menunggu di jalan kampung di luar pintu gerbang kos. Namun mereka hanya berhasil menggeser posisi sepeda motor,” imbuhnya.
Aksi mereka, kata Kapolsek diketahui warga. Seorang saksi, Fanwas Nayottama, melihat pelaku masuk ke halaman kos dan menggeser sepeda motor korban. Pelaku segera melarikan diri dari halaman kos bersama seorang temannya. Fanwas kemudian menghubungi saksi lain, Solikun, dan bersama warga, mereka mengejar keempat pelaku yang berusaha melarikan diri.
“Setelah mengejar sejauh sekitar 300 meter, warga berhasil menghadang pelaku, tetapi pelaku yang dikenal sebagai Mr. X mengancam mereka dengan menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti. Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi meliputi sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AD-6185-PH, dua kunci leter L yang telah dimodifikasi ujungnya, dua anak mata kunci, satu kunci shock berukuran 8 mm, satu kunci magnet, satu pisau panjang beserta gagang sekitar 35 cm, dan satu unit ponsel Samsung berwarna putih.
“Tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan visum. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4, Jo Pasal 53 Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Sajam,” pungkasnya. (Bas/Nuh)