JAVASATU.COM-GRESIK- Selama 12 hari Polres Gresik berhasil mengungkap kasus 3C yakni Curanmor, Curas dan Curat melalui Operasi Sikat Semeru 2023. Sebanyak 21 tersangka pelaku kejahatan diamankan.
“Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 46 kasus dengan rincian 18 kasus curat, 18 kasus curanmor, dan 8 kasus penyalahgunaan sajam, dengan total tersangka sebanyak 21 orang,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam konferensi pers, Selasa (30/5/2023) di Mapolres Gresik.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit sepeda motor berbagai merk, 3 buah HP berbagai merk, 4 buah kunci T, 3 lembar STNK dan 1 buah BPKB, 3 buah helm, 3 buah flashdisk, 2 buah topi, 2 buah jam tangan, 2 pasang sandal, uang tunai Rp120 ribu, 1 buah plat nomor kendaraan, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 lonjor tembaga panjang kurang lebih 4 Meter, 1 buah gerinda, 1 buah pakaian dan 1 buah rompi kerja.
“Untuk kasus Curanmor modus operandinya melakukan pencurian dengan merusak kunci dengan menggunakan Kunci T. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Gresik.
Kapolres Gresik juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk selalu menggunakan kunci ganda, setiap kali memarkir kendaraannya.
Salah satu pelaku curanmor, MA (23) salah satu pelaku yang ditembak kakinya memperagakan cara mencuri motor dengan kunci T tidak butuh satu menit untuk membongkar kunci.
‘Yang sulit dicuri kalau motor menggunakan kunci ganda,” tukasnya. (Bas/Nuh)