Javasatu,Malang- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan terpuruknya ekonomi keluarga imbas pandemi Covid-19 menjadi alasan RSH (laki-laki, 43 tahun) warga asal Blitar nekat melakukan pencurian.
Tragisnya, RSH memaksa anak dan istrinya untuk membantu melakukan aksinya.
“Saya di PHK dari tempat perusahaan saya bekerja dan tidak punya pekerjaan lagi. Ekonomi keluarga juga sulit ada Covid susah cari kerja. Akhirnya saya mencuri di daerah pinggiran Kota dan Kabupaten Malang” kata RSH, saat gelar perkara di Mapolres Malang, Senin (23/11/2020).
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa tersangka memaksa anak istrinya untuk melakukan pencurian itu dengan ancaman.
“Tersangka mengancam anak istrinya tidak akan menafkahi jika tidak mau ikut dalam aksi pencurian tersebut” ujar Hendri, saat gelar perkara di Mapolres Malang, Senin (23/11/2020).
Hendri menambahkan, dari pengakuan pelaku sebanyak 26 kali melakukan pencurian, di area sekitar Kota dan Kabupaten Malang.
“Yang viral selama ini di Kecamatan Pagelaran, karena terekam CCTV. Padahal, sebelumnya aksi pencurian serupa juga sudah dilakukan di kawasan lain. Seperti Tajinan. Jadi kalau ditotal ada 26 TKP” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Banyak ini barang buktinya, mulai sarung,mukena, sajadah dan uang Rp 3,8 juta. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara” terang Hendri.
Sedangkan anak dan istrinya menurut Hendri tidak dilakukan penahanan tapi kami berikan pembinaan psikologis. (Agb/Arf)