JAVASATU.COM-MALANG- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial AS (38) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 60,8 gram sabu yang telah dikemas dalam 65 paket kecil siap edar.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/11/2024) di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah kontrakannya. Kami menyita 60,8 gram sabu yang telah dipecah dalam puluhan paket kecil,” ujar AKP Dadang, Sabtu (16/11/2024).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, alat hisap sabu, dan satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
“Barang bukti menunjukkan pelaku aktif mengedarkan narkoba selama beberapa bulan terakhir,” tambahnya.
Jaringan Narkoba Masih Diselidiki
Polisi menduga AS telah aktif menjual sabu selama tiga bulan terakhir. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih besar.
“Kami terus mendalami asal-usul sabu tersebut dan berupaya mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas AKP Dadang.
AS kini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan dari masyarakat diharapkan mampu membantu aparat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan memerangi kejahatan ini,” pungkas AKP Dadang. (Agb/Nuh)