JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar praktik judi online (Judol) di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial PO (45), warga setempat, diamankan polisi setelah diduga menjadi pengepul judi online dengan omzet mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.
Penangkapan PO dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Lawang di rumahnya di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, pada Jumat (1/11/2024) malam. Saat itu, tersangka tengah merekap hasil taruhan melalui situs online yang dikelolanya.
“Pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini berhasil diamankan pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di lingkungannya. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka saat merekap hasil perjudian.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 50 ribu, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, ponsel, dan buku catatan berisi nomor taruhan yang digunakan tersangka untuk mengelola judi togel online.
“Barang bukti yang kami amankan termasuk uang tunai, buku catatan, serta sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat untuk berjudi,” jelas AKP Dadang.
Lebih lanjut, AKP Dadang menjelaskan bahwa PO mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang secara berpindah-pindah tempat. Setelah terkumpul, taruhan dipasang pada situs judi online yang menyediakan layanan togel Hongkong dan Sydney.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka telah beroperasi selama beberapa bulan, dengan omzet harian mencapai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” tambah AKP Dadang.
Penangkapan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi memberantas perjudian online yang dianggap sebagai ancaman bagi pembangunan dan stabilitas nasional.
“Judi online merupakan kejahatan yang mengancam stabilitas pembangunan bangsa,” tutupnya.
Saat ini, PO ditahan di Polsek Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Agb/Arf)