JAVASATU.COM-GRESIK- Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di sebuah apartemen di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 18.30 WIB. Tiga orang perempuan diamankan dari apartemen.
Pembongkaran dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik IPTU Muhammad Nur Setyabudi bersama anggota Satreskrim Polres Gresik, petugas menyasar kamar yang digunakan praktik prostitusi.
“Kami mengamankan dua orang pekerja seks S, S dan N sebagai mucikari. Ketiganya berasal dari Jawa Barat,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (01/10/2023).
Dari keterangan dua pekerja seks, diungkapkan, setiap melakukan aksinya dibayar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu setiap satu kali ‘main’. Lalu uang tersebut diberikan kepada N selaku mucikari dan mendapatkan gaji per minggu sekitar Rp 3 juta.
“Kami juga mendapatkan Infomasi bahwa kegiatan prostitusi online tersebut melalui aplikasi MiChat yang dikendalikan oleh N selaku mucikari dengan dua akun MiChat,” kembali Kasatreskrim menegaskan.
Polisi juga mengamankan alat kontrasepsi kondom, buku catatan kerja, uang, empat buah ponsel.
“N ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul,” pungkasnya. (Bas/Arf)