JAVASATU.COM-MALANG- Dalam waktu sebulan atau terhitung mulai tanggal 1 hingga 31 Maret 2023, Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap 45 kasus pencurian sepeda motor.
Dalam rilisnya, Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizky Saputro dan Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, dari 45 kasus tersebut pihaknya mengamankan 10 tersangka.
“Rinciannya 7 orang tersangka merupakan eksekutor atau pelaku utama, sedangkan tiga lainnya adalah penadah. Mereka ini semua kami proses sidik. Satu tersangka diantaranya kami limpahkan ke Polresta Malang Kota karena tidak ada TKP di wilayah Kabupaten Malang,” ungkap Wisnu Senin (3/4/2023).
10 tersangka antara lain Kiki Setiawan alias Teyeng (20), warga Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir. Hadi alias Gobes (32), warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Fitriadi (35), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Nur Halim (34), warga Desa Karanganom, Kecamatan Balong, Kabupaten Jember. Taruwi (48), warga Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Dan Gede Daffa Pratama Putra (21), warga Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara penadah yang ketiganya warga Kabupaten Malang antara lain, Ma’ali alias Tablek (28), warga Desa/Kecamatan Wajak, Suhari (41), warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen. Serta, Syaifuddin (37), warga Dusun Wates, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi.
“Mereka ini semua menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang. Ada banyak TKP aksi pencurian yang mereka lakukan, dan saat ini masih dalam pengembangan,” jelas Kompol Wisnu.
Dan barang bukti yang diamankan yaitu, tujuh unit motor hasil curian, juga buah kunci T yang menjadi alat untuk melakukan pencurian.
“Para tersangka ini melakukan pencurian dengan modus menggunakan kunci T. Dalam menjalankan aksinya, mereka tidak membutuhkan waktu lama. Hanya kurang dari satu menit,” paparnya. (Agb/Arf)