Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Selasa, 1 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Proyek Pembangunan RS ITN Malang Diberhentikan Sepihak, Kenapa?

by Agung Baskoro
30 Juli 2023

JAVASATU.COM-MALANG- PT Amanat Rakyat Nusantara (ARN) mempolisikan PT Dinamika Inovasi Teknologi Nasional (DITN) atas dugaan penutupan dan penyegelan lokasi proyek yang sedang dikerjakannya.

Situasi proyek pembangunan RS ITN Malang. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Akibatnya, proges pembangunan proyek Rumah Sakit yang berada di area kampus 2 Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang di Jalan Perusahaan Raya, Singosari, Kabupaten Malang tidak bisa dilakukan.

Kepala Divisi Proyek PT ARN, Avan Setiawan, menjelaskan, penghentian secara sepihak tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan begitu saja, karena disitu sudah ada perjajian yang mengikat.

KONTEN PROMOSI

”Kami melaporkan terkait proyek pembangunan RS ITN yang distop secara sepihak oleh pihak DITN sejak 27 Juli,” jelas Avan kepada para awak media di Polres Malang. Jum’at (28/07/2023) malam.

Avan membeberkan, proyek itu disepakati bersama pada 24 Mei. Salah satu perjajian itu, DITN meminta turunan kontrak sebesar 10 persen terlebih dahulu atau senilai Rp 32 miliar. Dengan kesekepakan tenggang waktu pekerjaan mencapai 10 persen hingga 25 Agustus mendatang.

“PT DITN menawarkan pekerjaan ke kami, lalu kami sanggupi tanggal 24 Mei tanda tangan kontrak dengan kontrak induk senilai Rp 291 miliar dengan sistem pembayaran turnkey. Dan sejak 26 Mei kami sudah mulai pekerjaan dengan kontrakor, tukang, tim teknis dan tim produksi,” beber Avan.

Avan (kanan) saat ditemui awak media. (Foto: Agung Baskoro/Istimewa)

Avan menjelaskan, awalnya pekerjaan proyek itu berjalan lancar. Namun, pada 1 Juni permasalahan mulai muncul, PT DITN mengadakan rapat dadakan yang menghadirkan semua sub kontraktor lama yang haknya belum dibayarkan.

BacaJuga :

Saber ATS Digerakkan, 3.000 Anak di Kabupaten  Malang Kembali Sekolah

Seru! 45 Pelajar Ikut Kemah Literasi di Turen, Belajar Bikin Ecoprint hingga Dongeng Bikin Nangis

”Mereka mengajukan kesepakatan diluar kontrak, yaitu PT DITN melimpahkan kewajiban ke kami untuk membayar semua sub kontraktor yang lama,” jelasnya.

Menerima pemberitaan itu, PT ARN yang ada dalam posisi mendesak diminta menyetujui kesepakatan dengan syarat PT DITN segera menerbitkan jaminan pembayaran untuk PT ARN.

Keesokan harinya, PT ARN pun mentransfer uang ke PT DITN sebesar Rp 550 juta dalam dua termin. Tahap pertama Rp 250 juta pada 2 Juni dan Rp 300 juta pada 3 Juni.

”Setelah kami kirim uang, kami belum mendapatkan jaminan pembayaran berupa apapun, kami menduga ada penggelapan uang disana. kami harap semua bisa diselesaikan dengan musyawarah dulu,” ungkap Avan.

Avan melanjutkan, usai melakukan kewajiban tambahan itu, pihak PT ARN belum juga menerima jaminan kesepakatan di luar kontrak yang disepakati.

“Kami sempat mengirimkan somasi pertama namun tidak dihiraukan. Kini PT ARN coba membuat somasi ke dua,” ungkapnya.

Permasalahan tambah lagi pada Kamis (27/7/2023), PT DITN memberhentikan pekerjaan secara sepihak dengan cara mengunci pagar proyek dan melarang semua aktivitas pekerja di dalam sana.

”Semua kegiatan di lokasi proyek sudah dihentikan, bahkan material sudah tidak masuk sejak 27 Juli. Selain itu mereka menggunakan jasa preman untuk menjaga lokasi itu, ini sepertinya sengaja agar kami tidak bisa mencapai progress 10 persen agar kontrak kami gagal,” beber Avan.

Bahkan, berdasarkan perkembangan terbaru, PT ARN harus mengosongkan kantor.

“Kami akan terus mencari keadilan, karena banyak kesepakatan yang sudah dilanggar oleh PT DITN,” tutupnya.

Sementara itu, awak media ini mengkonfirmasi kepada pihak PT DITN, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT DITN belum ada respon. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ITNKecamatan SingosariRS ITN

Comments 1

  1. Prime Martugi says:
    2 tahun ago

    PT DITN Penutupan Proyek RS ITN Sesuai Prosedur dan Administrasi https://radarmalang.jawapos.com/pendidikan/811815359/pt-ditn-penutupan-proyek-rs-itn-sesuai-prosedur-dan-administrasi

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Saber ATS Digerakkan, 3.000 Anak di Kabupaten  Malang Kembali Sekolah

SIM Bisa Diurus di Pulau Bawean, Warga Tak Perlu Lagi Menyeberang ke Gresik

ADVERTISEMENT

SSB Sindogres Dapat Wild Card ke Liga Anak Indonesia Seri Nasional

Tim Arung Jeram Putri Kota Batu Raih Emas Pertama di Porprov Jatim 2025

Seru! 45 Pelajar Ikut Kemah Literasi di Turen, Belajar Bikin Ecoprint hingga Dongeng Bikin Nangis

Prev Next

POPULER HARI INI

Tarif Parkir di Venue Porprov IX Jatim 2025 Dikeluhkan Pengunjung

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Tim Arung Jeram Putri Kota Batu Raih Emas Pertama di Porprov Jatim 2025

URC Gresik Tambal Jalan Rusak di Ruas Duduksampeyan-Metatu

BERITA LAINNYA

EXIEL Gaet 2-FIVE, Rilis Single EDM “Take My Breath Away”

Kepala Bakamla RI Raih Medali Jetski di Kasal Cup 2025

Grebeg Suro 2025, Diaspora Gunungkidul Padati Ciledug: Rawat Budaya Kuatkan Persatuan

47 PLTS Diresmikan, Ribuan Rumah di Wilayah 3T Kini Teraliri Listrik

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Madas Nusantara Gagas Dana Pembangunan Madura, Bidik Wisata Bahari Kamal

Tim Gateball Kota Batu Bidik Tiga Medali di Porprov Jatim 2025

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved