email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Proyek Pembangunan RS ITN Malang Diberhentikan Sepihak, Kenapa?

by Agung Baskoro
30 Juli 2023

JAVASATU.COM-MALANG- PT Amanat Rakyat Nusantara (ARN) mempolisikan PT Dinamika Inovasi Teknologi Nasional (DITN) atas dugaan penutupan dan penyegelan lokasi proyek yang sedang dikerjakannya.

Situasi proyek pembangunan RS ITN Malang. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Akibatnya, proges pembangunan proyek Rumah Sakit yang berada di area kampus 2 Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang di Jalan Perusahaan Raya, Singosari, Kabupaten Malang tidak bisa dilakukan.

Kepala Divisi Proyek PT ARN, Avan Setiawan, menjelaskan, penghentian secara sepihak tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan begitu saja, karena disitu sudah ada perjajian yang mengikat.

”Kami melaporkan terkait proyek pembangunan RS ITN yang distop secara sepihak oleh pihak DITN sejak 27 Juli,” jelas Avan kepada para awak media di Polres Malang. Jum’at (28/07/2023) malam.

Avan membeberkan, proyek itu disepakati bersama pada 24 Mei. Salah satu perjajian itu, DITN meminta turunan kontrak sebesar 10 persen terlebih dahulu atau senilai Rp 32 miliar. Dengan kesekepakan tenggang waktu pekerjaan mencapai 10 persen hingga 25 Agustus mendatang.

“PT DITN menawarkan pekerjaan ke kami, lalu kami sanggupi tanggal 24 Mei tanda tangan kontrak dengan kontrak induk senilai Rp 291 miliar dengan sistem pembayaran turnkey. Dan sejak 26 Mei kami sudah mulai pekerjaan dengan kontrakor, tukang, tim teknis dan tim produksi,” beber Avan.

Avan (kanan) saat ditemui awak media. (Foto: Agung Baskoro/Istimewa)

Avan menjelaskan, awalnya pekerjaan proyek itu berjalan lancar. Namun, pada 1 Juni permasalahan mulai muncul, PT DITN mengadakan rapat dadakan yang menghadirkan semua sub kontraktor lama yang haknya belum dibayarkan.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

”Mereka mengajukan kesepakatan diluar kontrak, yaitu PT DITN melimpahkan kewajiban ke kami untuk membayar semua sub kontraktor yang lama,” jelasnya.

Menerima pemberitaan itu, PT ARN yang ada dalam posisi mendesak diminta menyetujui kesepakatan dengan syarat PT DITN segera menerbitkan jaminan pembayaran untuk PT ARN.

Keesokan harinya, PT ARN pun mentransfer uang ke PT DITN sebesar Rp 550 juta dalam dua termin. Tahap pertama Rp 250 juta pada 2 Juni dan Rp 300 juta pada 3 Juni.

”Setelah kami kirim uang, kami belum mendapatkan jaminan pembayaran berupa apapun, kami menduga ada penggelapan uang disana. kami harap semua bisa diselesaikan dengan musyawarah dulu,” ungkap Avan.

Avan melanjutkan, usai melakukan kewajiban tambahan itu, pihak PT ARN belum juga menerima jaminan kesepakatan di luar kontrak yang disepakati.

“Kami sempat mengirimkan somasi pertama namun tidak dihiraukan. Kini PT ARN coba membuat somasi ke dua,” ungkapnya.

Permasalahan tambah lagi pada Kamis (27/7/2023), PT DITN memberhentikan pekerjaan secara sepihak dengan cara mengunci pagar proyek dan melarang semua aktivitas pekerja di dalam sana.

”Semua kegiatan di lokasi proyek sudah dihentikan, bahkan material sudah tidak masuk sejak 27 Juli. Selain itu mereka menggunakan jasa preman untuk menjaga lokasi itu, ini sepertinya sengaja agar kami tidak bisa mencapai progress 10 persen agar kontrak kami gagal,” beber Avan.

Bahkan, berdasarkan perkembangan terbaru, PT ARN harus mengosongkan kantor.

“Kami akan terus mencari keadilan, karena banyak kesepakatan yang sudah dilanggar oleh PT DITN,” tutupnya.

Sementara itu, awak media ini mengkonfirmasi kepada pihak PT DITN, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT DITN belum ada respon. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ITNKecamatan SingosariRS ITN
ADVERTISEMENT

Comments 1

  1. Prime Martugi says:
    3 tahun ago

    PT DITN Penutupan Proyek RS ITN Sesuai Prosedur dan Administrasi https://radarmalang.jawapos.com/pendidikan/811815359/pt-ditn-penutupan-proyek-rs-itn-sesuai-prosedur-dan-administrasi

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved