JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dan menahan 17 tersangka selama pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (8/11/2024).
Kompol Imam menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut mencakup perjudian konvensional seperti dadu dan togel, serta perjudian online. Para tersangka diduga terlibat langsung sebagai bandar, pengepul, atau penyedia layanan perjudian online.
“Kami berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dengan total 17 tersangka,” ujar Kompol Imam.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita yang salah satu fokusnya adalah pemberantasan tindak pidana perjudian.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perjudian lain yang masih beroperasi,” tukasnya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, merinci bahwa dari 17 tersangka tersebut, enam orang terlibat dalam perjudian dadu dan togel, sementara sebelas lainnya terlibat dalam perjudian online.
Menurutnya, perjudian online ini memiliki omzet harian yang berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, dengan potensi pendapatan bulanan yang signifikan.
“Pendapatan harian mereka berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, yang dapat mencapai angka signifikan dalam sebulan,” jelas AKP Dadang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP. Hukuman yang diancamkan adalah maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. (Agb/Arf)