JAVASATU.COM-GRESIK- Seorang anak perempuan, Melati (nama samaran) pelajar berusia 10 tahun menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri di wilayah Kedamean, Gresik. Korban mengalami pencabulan di dalam kamar ketika tidur.
Hasil pemeriksaan, aksi pencabulan terjadi pada Minggu (19/2/2023) di rumah korban sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah umur dilakukan oleh terlapor Hermawan Efendi (32 th). Berawal ketika korban tidur di kamar orang tua korban.
“Tiba-tiba korban dibangunkan oleh terlapor, dan terlapor menyuruh korban, lalu tersangka melakukan tindakan asusila. Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kepada ibu korban dan ayah kandung korban. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Gresik,” ungkapnya.
Satreskrim Polres Gresik langsung mendatangi lokasi kejadian memeriksa korban. Ayah dan ibu korban serta melakukan pemeriksaan Psikologi. Kemudian melakukan VER dan penyitaan barang bukti.
Selanjutnya, pada Kamis (11/5/2023) pukul 21.30 WIB, aggota PPA dan Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik dipimpin Ipda Hepi Muslih Riza (Kanit PPA) melakukan upaya paksa mengamankan tersangka Hermawan Efendi di rumah yang beralamat di Dusun Doro Desa Lampah Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.
Di hari yang sama, pukul 22.00 WIB tim melakukan koordinasi dengan perangkat dusun setempat dan keluarga tersangka untuk menyaksikan penangkapan tersangka.
“Didapati tersangka sedang tertidur di dalam rumah tersebut. Setelah mengamankan tersangka, tim berkoordinasi dengan kepala Dusun dan keluarga tersangka bahwa tersangka di amankan di Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka di panggil dua kali tidak hadir sehingga dilakukan upaya membawa tersangka,” tutup Kapolres Gresik menegaskan. (Bas/Arf)