JAVASATU.COM-MALANG- Seorang pria berinisial AM (64) ditangkap polisi karena menanam 17 batang ganja di halaman belakang rumahnya di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Praktik ilegal ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah AM.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa laporan warga diterima pada Kamis (19/12/2024). Tim Satresnarkoba Polres Malang langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan kebenarannya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag di halaman belakang rumah tersangka,” kata AKP Ponsen, Jumat (27/12/2024).
Tanaman ganja yang disita memiliki tinggi bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 sentimeter. Semua barang bukti beserta tersangka telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami asal-usul bibit ganja yang digunakan tersangka serta motif di balik aksinya,” tambah AKP Ponsen.
AM dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena praktik penanaman narkotika dilakukan di lingkungan pemukiman. AKP Ponsen mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, sehingga kasus ini dapat segera ditangani.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat dalam memberantas peredaran narkotika. Laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” tuturnya.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap jaringan atau pelaku lain yang mungkin terlibat. (Agb/Saf)