JAVASATU.COM-MALANG- Dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Perumahan Devi Grand View Desa Permanu Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang pada Rabu (28/7/2021) lalu tertangkap petugas saat bersembunyi di tempat kosnya wilayah Tamandayu Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Sempat terjadi kejar-kejaran dalam aksi penangkapan itu dan petugas hampir saja kehilangan jejak. Pasalnya salah satu pelaku bernama Didik (34) asal Probolinggo yang menetap di Pakisaji itu, lari dan bersembunyi di tandon air.
Aksi tersangka Didik diketahui salah satu petugas, karena saat bersembunyi di dalam tandon ada gemercik air yang jatuh dari tandon air yang terletak di belakang rumah.
Sementara tersangka Mochamad Solikin (36) warga Kolonel Sigiono Kota Malang tidak bisa berkutik, saat petugas menggrebek kamar kosnya.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi bahwa didapat informasi pelaku atau tersangka melarikan diri ke Desa Tamandayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sehingga petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Bara’langi, Kamis (17/2/2022).
Saat melakukan penyergapan pelaku Didik dirumah kos tersebut, polisi mulanya sempat kesulitan. Sebab, pelaku mengetahui kedatangan petugas melalui CCTV dan sempat mematikan lampu untuk mengelabuhi petugas.
“Jadi pada saat petugas masuk rumah kos tersebut pelaku D sudah melihat petugas melalui CCTV, sehingga pelaku mematikan lampu dan kemudian bersembunyi, pada saat petugas masuk kerumah (kos), pelaku D dicari sudah tidak ada. Namun
setelah dilakukan penggeledahan ditemukan masuk dan bersembunyi di tandon air belakang rumah,” ungkap Donny.

Adapun kronologis pencurian yang di lakukan dua tersangka ini, dipaparkan Donny, dengan cara memanjat tembok belakang rumah korban dengan menggunakan tangga. Setelah berhasil masuk, pelaku Didik dan Solikin membuka pintu belakang dengan cara mendorongnya.
“Setelah itu pelaku D masuk kedalam kamar tidur depan rumah korban dan mencuri 1 handphone merk Samsung A9 warna pink, 1 handphone merk Oppo, tas selempang dan dompet berisi uang Rp 200.000 dan kartu ATM korban NRF yang saat itu ada di meja,” terang Donny.
Sedangkan pelaku Solikin menuju ke ruang tamu kemudian mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah yang saat itu kunci kontak masih menempel.
“Kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk dijual dan sudah berhasil menjual handphone Oppo type A15 S sebesar Rp 500 ribu kemudian hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari,” beber Donny.
Baca Lainnya: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Kena Vonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, pelaku Didik diketahui merupakan residivis, karena pernah melakukan pencurian sayuran kentang pada tahun 2003.
“Pada saat itu, usia pelaku berumur 15 tahun dan menjalani hukuman 6 bulan,” ujar Donny.
Sementara pelaku Solikin pernah melakukan pencurian handphone pada tahun 2015 dan menjalani hukuman 2 tahun penjara. Dan juga melakukan pencurian sepeda motor pada tahun 2018 dan menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan penjara.
“Jadi keduanya pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” tukas Donny. (Agb/Arf)