JAVASATU-MALANG- Akhirnya, pemilik koperasi Artha Prima (AP) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No.72 Turen, Kabupaten Malang bernama Sugianto dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang dengan vonis 3 tahun penjara.
Dalam vonis yang dibacakan Rabu (6/10/2021) sore ini, majelis hakim diketuai Ronald Salnofri kepada Sugianto telah terbukti melakukan penggelapan uang nasabah seorang bos minyak goreng cap kuda bernama Toni Surya Hartanto Tioe senilai Rp. 2,5 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan Toni Surya Hartanto Tioe ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Koperasi Artha Prima yang berlokasi di Turen, Kabupaten Malang, Desember 2020 lalu.
Toni mengaku, dirinya telah menyetorkan dana sebesar Rp 2,5 miliar ke koperasi Artha Prima dalam kurun waktu 2017 sampai tahun 2019.
Penyetoran atas tawaran Sugianto selaku pemilik koperasi dengan bunga 1 persen per bulannya. Toni berani menyuntikan dana sebesar itu, lantaran sudah berteman 15 tahun lamanya dengan Sugianto.
“Kami berkawan cukup lama. Tetapi ketika saya akan menarik simpanan itu, tidak bisa. Sugianto juga tak beritikad baik, sampai saya somasi dua kali,” ungkap Toni kepada wartawan usai menghadiri sidang putusan di PN Kepanjen di Jalan Panji, Kepanjen, Rabu (6/10/2021) sore.
Kekesalan Toni memuncak. Sebagai sahabat lama, Sugianto justru tak merespon niatnya menarik dana. Padahal, produsen minyak goreng merk Kuda ini hanya akan mengambil pokok simpanan bukan sekaligus bunga yang sudah berjalan.
“Saya hanya mau ambil pokoknya saja. Tapi alasan mereka karena pandemi, banyak kredit macet. Saya putuskan melapor ke Polda Jatim,” cerita Toni.
Fakta persidangan akhirnya mengungkap keberadaan Koperasi Artha Prima belum melengkapi syarat-syarat legalitas.
Dan bahkan, tak mencatatkan diri sebagai wajib pajak sebagai lembaga keuangan yang berbadan hukum.
“Kemudian saya semakin tahu, bahwa koperasi ini bodong, tak punya neraca keuangan, belum memiliki NPWP. Dan hanya bermodal izin dari Dinas Koperasi setempat,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Toni, Imam Muslich menambahkan, jika keberadaan koperasi ini bukan hanya merugikan kliennya.
Akan tetapi juga negara, karena tidak menyetorkan pajak ke kas negara. “Pajak tak disetorkan, otomatis negara juga dirugikan,” ucapnya.
Menurut Imam, terdakwa dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan. Karena perkara penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
“Tadi vonis diberikan majelis hakim adalah pidana 3 tahun,” tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum koperasi Artha Prima Turen, Gunadi Handoko menyatakan, jika pihaknya masih akan mempelajari putusan yang diberikan oleh PN Kepanjen.
“Kami masih akan pelajari, dan memastikan apakah klien saya menerima putusan tersebut atau banding. Nanti kita kabari ya,” ujar Gunadi. (Agb/Arf)