JAVASATU.COM-MALANG- Satreskoba Polres Malang mengamankan 9 tersangka jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dari 9 tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7,28 kilo gram ganja dan 36,5 gram sabu.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, keberhasilan ini merupakan bukti bahwa di wilayahnya harus bersih dari barang-barang terlarang.
“Mereka berhasil kami tangkap selama 2 pekan terakhir,” ungkap Ferli, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jum’at (25/3/2022).
Dari 9 orang tersangka itu terbagi menjadi dua peran. Masing-masing 2 tersangka diantaranya berperan sebagai kurir dan 7 tersangka lainnya pengedar.
“Target penjualan barang-barang ini diantaranya adalah mahasiswa dan masyarakat umum,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Wakapolres Malang, Kompol Rizky Tri Putra menyebut dari kesembilan tersangka itu merupakan satu jaringan, meskipun satu sama sama tidak saling kenal.
“Sumber barang-barang ini dari satu orang. Yakni seseorang berinisial R. Ia saat ini tengah kami diburu. Selain itu ada 4 tersangka lain yang juga masih buron. Merek juga sama-sama berperan sebagai pengedar,” imbuh Rizky.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menyebut barang bukti ganja itu berasal dari Sumatera. Sedangkan sabu dari wilayah Malang.
“Ganja-ganja itu dikirim melalui jalur darat dengan pengiriman terputus sekaligus dengan sistem ranjau,” tuturnya.
Barang-barang haram itu dihargai dengan berbagai variasi. Untuk jenis sabu per gramnya dihargai Rp 1,2 hingga Rp 1,3 juta. Sedangkan sabu dihargai Rp 7-9 juta per kilogram.
“Pengedar dan kurir ini ada yang mendapat komisi berupa barang, dan ada juga yang mendapat komisi berupa uang senilai Rp 2 juta. Bahkan lebih, tergantung perannya masing-masing,” tuturnya.
Selanjutnya kepada 9 tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, sekaligus denda Rp 1 miliyar hingga Rp 10 miliiar,” tuturnya.
Ini nama 9 tersangka:
- AF (29) warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.
- MM (41) warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari.
- YA (22) warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
- ABB (29) warga kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu.
- AS (35) warga Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
- MAT (23), warga Keluarahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
- HH (27) warga Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru.
- KB (32) warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.
- DW (33), Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
(Agb/Saf)
Comments 1