email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 28 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Gagalkan Peredaran 7,28 Kg Ganja dan 36,5 Gram Sabu

by Agung Baskoro
25 Maret 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Satreskoba Polres Malang mengamankan 9 tersangka jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dari 9 tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7,28 kilo gram ganja dan 36,5 gram sabu.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, keberhasilan ini merupakan bukti bahwa di wilayahnya harus bersih dari barang-barang terlarang.

“Mereka berhasil kami tangkap selama 2 pekan terakhir,” ungkap Ferli, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jum’at (25/3/2022).

Dari 9 orang tersangka itu terbagi menjadi dua peran. Masing-masing 2 tersangka diantaranya berperan sebagai kurir dan 7 tersangka lainnya pengedar.

“Target penjualan barang-barang ini diantaranya adalah mahasiswa dan masyarakat umum,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Wakapolres Malang, Kompol Rizky Tri Putra menyebut dari kesembilan tersangka itu merupakan satu jaringan, meskipun satu sama sama tidak saling kenal.

“Sumber barang-barang ini dari satu orang. Yakni seseorang berinisial R. Ia saat ini tengah kami diburu. Selain itu ada 4 tersangka lain yang juga masih buron. Merek juga sama-sama berperan sebagai pengedar,” imbuh Rizky.

BacaJuga :

Rotasi 15 Pejabat Pemkab Malang: 11 Posisi Baru, 4 Lama, 6 Masih Kosong

Pemkab Malang Matangkan Sinergi Program MBG menuju Zero Keracunan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menyebut barang bukti ganja itu berasal dari Sumatera. Sedangkan sabu dari wilayah Malang.

“Ganja-ganja itu dikirim melalui jalur darat dengan pengiriman terputus sekaligus dengan sistem ranjau,” tuturnya.

Barang-barang haram itu dihargai dengan berbagai variasi. Untuk jenis sabu per gramnya dihargai Rp 1,2 hingga Rp 1,3 juta. Sedangkan sabu dihargai Rp 7-9 juta per kilogram.

“Pengedar dan kurir ini ada yang mendapat komisi berupa barang, dan ada juga yang mendapat komisi berupa uang senilai Rp 2 juta. Bahkan lebih, tergantung perannya masing-masing,” tuturnya.

Selanjutnya kepada 9 tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, sekaligus denda Rp 1 miliyar hingga Rp 10 miliiar,” tuturnya.

Ini nama 9 tersangka:

  1. AF (29) warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.
  2. MM (41) warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari.
  3. YA (22) warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
  4. ABB (29) warga kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu.
  5. AS (35) warga Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
  6. MAT (23), warga Keluarahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
  7. HH (27) warga Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru.
  8. KB (32) warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.
  9. DW (33), Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

(Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Ferli HidayatAKP Harjanto Mukti Eko Utomoberitaberita videoGanjajavastream beritakapolres malangKasat Narkoba Polres MalangKompol Rizky Tri PutranarkobaPolres MalangSabu sabuWakapolres Malang

Comments 1

  1. Ping-balik: Tersangka Narkoba Polres Malang, Satu Jaringan Tapi Tidak Saling Kenal - Javasatu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hujan Deras Rendam Padang, TNI Lanud Sutan Sjahrir Evakuasi Warga Terjebak Banjir

Suporter Malang Didorong Jadi Agen Perubahan dan Ekonomi Berkelanjutan

Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Keahlian Khusus Siber

Polisi di Gresik Gandeng Ojol Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Rotasi 15 Pejabat Pemkab Malang: 11 Posisi Baru, 4 Lama, 6 Masih Kosong

Kabupaten Gresik Perkuat Kesiapan Penegak Hukum Hadapi KUHP Baru

Syaiful Anam Kembali Terpilih Pimpin JMSI Jatim 2025-2030

Universitas IBU Malang Dinobatkan Jadi Kampus Paling Inovatif dan Berdampak

Menteri Imipas Agus Andrianto Raih Detikcom Awards 2025, Pengamat Puji Akselerasi Reformasi Pelayanan

Kasdim Wonosobo Berpesan ke Komcad Baru: Jaga Disiplin dan Siap Perkuat Pertahanan Wilayah

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

Museum Keris Corner Hadir di Malang, Sajikan Wisata Edukasi Batik dan Tosan Aji

Rotasi 15 Pejabat Pemkab Malang: 11 Posisi Baru, 4 Lama, 6 Masih Kosong

BERITA LAINNYA

Hujan Deras Rendam Padang, TNI Lanud Sutan Sjahrir Evakuasi Warga Terjebak Banjir

Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Keahlian Khusus Siber

Syaiful Anam Kembali Terpilih Pimpin JMSI Jatim 2025-2030

Menteri Imipas Agus Andrianto Raih Detikcom Awards 2025, Pengamat Puji Akselerasi Reformasi Pelayanan

Kasdim Wonosobo Berpesan ke Komcad Baru: Jaga Disiplin dan Siap Perkuat Pertahanan Wilayah

Jatim Lepas Ekspor Perdana Produk Halal, Peluang Baru untuk IKM Kabupaten Malang

PWI Pusat Tekankan Perlindungan Jurnalis Jadi Fondasi Reformasi Polri

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

Prajurit TNI Evakuasi Warga Terdampak Banjir Batangtoru, Tapanuli Selatan

Polres Gresik Pulangkan Lansia Terlantar dari Majalengka, Bantu Biaya Perjalanan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved