email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 15 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Gagalkan Peredaran 7,28 Kg Ganja dan 36,5 Gram Sabu

by Agung Baskoro
25 Maret 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Satreskoba Polres Malang mengamankan 9 tersangka jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dari 9 tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7,28 kilo gram ganja dan 36,5 gram sabu.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, keberhasilan ini merupakan bukti bahwa di wilayahnya harus bersih dari barang-barang terlarang.

“Mereka berhasil kami tangkap selama 2 pekan terakhir,” ungkap Ferli, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jum’at (25/3/2022).

Dari 9 orang tersangka itu terbagi menjadi dua peran. Masing-masing 2 tersangka diantaranya berperan sebagai kurir dan 7 tersangka lainnya pengedar.

“Target penjualan barang-barang ini diantaranya adalah mahasiswa dan masyarakat umum,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Wakapolres Malang, Kompol Rizky Tri Putra menyebut dari kesembilan tersangka itu merupakan satu jaringan, meskipun satu sama sama tidak saling kenal.

“Sumber barang-barang ini dari satu orang. Yakni seseorang berinisial R. Ia saat ini tengah kami diburu. Selain itu ada 4 tersangka lain yang juga masih buron. Merek juga sama-sama berperan sebagai pengedar,” imbuh Rizky.

BacaJuga :

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Pemkab Malang–Bank Jatim Sinergi Wujudkan Retribusi Digital dengan E-RIKA

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menyebut barang bukti ganja itu berasal dari Sumatera. Sedangkan sabu dari wilayah Malang.

“Ganja-ganja itu dikirim melalui jalur darat dengan pengiriman terputus sekaligus dengan sistem ranjau,” tuturnya.

Barang-barang haram itu dihargai dengan berbagai variasi. Untuk jenis sabu per gramnya dihargai Rp 1,2 hingga Rp 1,3 juta. Sedangkan sabu dihargai Rp 7-9 juta per kilogram.

“Pengedar dan kurir ini ada yang mendapat komisi berupa barang, dan ada juga yang mendapat komisi berupa uang senilai Rp 2 juta. Bahkan lebih, tergantung perannya masing-masing,” tuturnya.

Selanjutnya kepada 9 tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, sekaligus denda Rp 1 miliyar hingga Rp 10 miliiar,” tuturnya.

Ini nama 9 tersangka:

  1. AF (29) warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.
  2. MM (41) warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari.
  3. YA (22) warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
  4. ABB (29) warga kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu.
  5. AS (35) warga Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
  6. MAT (23), warga Keluarahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
  7. HH (27) warga Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru.
  8. KB (32) warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.
  9. DW (33), Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

(Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Ferli HidayatAKP Harjanto Mukti Eko Utomoberitaberita videoGanjajavastream beritakapolres malangKasat Narkoba Polres MalangKompol Rizky Tri PutranarkobaPolres MalangSabu sabuWakapolres Malang

Comments 1

  1. Ping-balik: Tersangka Narkoba Polres Malang, Satu Jaringan Tapi Tidak Saling Kenal - Javasatu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SMPN 1 Gresik Borong Juara Gress Of Champions 2025

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

ADVERTISEMENT

Sony Rudiwiyanto Tekankan Pentingnya Edukasi BPJS Kesehatan bagi Warga Malang

Tanggul Kali Lamong di Gresik Jebol Berulang, Segera Diperbaiki Permanen

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

POPULER HARI INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

DPR RI Sasar Gen Z Malang Lewat Program P5 HAM, Apa Tujuannya?

HAPI Jombang Ekspansi ke Kota Malang, Target Perkuat Akses Bantuan Hukum di Jatim

Ribuan PJU Tanpa Meteran, Pemkab Malang Rogoh Rp40 Miliar per Tahun

Sengketa Yayasan SMK Turen Memanas, Laporan Polisi YPTT ke Polda Jatim Masuki Babak Baru

BERITA LAINNYA

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

DPRD Kota Kediri Lantik Yuzar Rasyid sebagai PAW, Lengkapi 30 Kursi Dewan

Panglima TNI Instruksikan Jajaran TNI AD Jaga Kondusifitas Nasional 

Ketum PBTI Optimistis Taekwondo Indonesia Raih Emas di SEA Games 2025 Thailand

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Mahasiswi Indonesia Dapat Pekerjaan Remote di Malaysia Berkat Bootcamp Desain Grafis

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved