JAVASATU-MALANG- Penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Malang tersebut sebagai tindak lanjut atas keluhan warga yang mengaku resah karena seringngnya ada balapan liar di area Jalur Lintas Selatan. Minggu (3/10/2021).

Sedikitnya 62 unit kendaraan roda dua diamankan yang kemudian diangkut menggunakan 5 truk menuju Kantor Satpas Singosari Kabupaten Malang.
Pembubaran yang dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB pada Minggu (3/10/2021), petugas yang terbagi menjadi dua regu melakukan patroli di sekitar lokasi. Satu regu menyisir dari sisi timur, dan regu lainnya menyisir di sisi barat.
Tepatnya di Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Petugas selanjutnya mengamankan barang bukti serta mendata orang yang terlibat dalam ajang balap liar tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 62 unit sepeda motor berbagai merek. Yang diduga akan digunakan untuk balap liar tersebut,” ungkap Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah, Senin (4/10/2021). Selain pelaku balap, petugas juga mencatat identitas sejumlah penonton dan pemilik motor.
Menurut Agung, dari beberapa laporan yang ia terima, lokasi tersebut memang kerap digunakan sebagai ajang balap liar.
“Ya karena sudah banyak laporan yang kami terima itu, makanya kami lakukan penindakan,” imbuh Agung.
Balap liar di lokasi tersebut beberapa kali mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Bahkan tidak hanya pelaku balapnya saja, namun beberapa kali juga melibatkan warga yang melintas. (Agb/Saf)