JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian burung murai di sebuah peternakan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dua pelaku berinisial SA (29) dan JK (33), warga Desa Turirejo, berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pemilik peternakan Abimanyu Farm melaporkan kehilangan empat ekor burung murai pada Rabu (12/2/2025) pagi.
“Setelah menerima laporan, tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lawang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Kamis (13/2/2025) dini hari,” ujar AKP Dadang, Jumat (14/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku membobol kandang burung dengan menggunakan pot bunga plastik sebagai pengganjal pintu sebelum membawa kabur burung murai yang masih berada dalam sangkar.
“Saat olah TKP, kami menemukan sebuah pot bunga yang diduga digunakan untuk mengganjal pintu kandang saat pelaku beraksi,” jelas AKP Dadang.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku. Saat penggeledahan di rumah salah satu tersangka, petugas menemukan tiga ekor burung murai yang masih hidup serta beberapa barang bukti lain, termasuk dua sangkar burung, satu kaos hitam, dan kain tudung sangkar (krodong).
“Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tambahnya.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” pungkas AKP Dadang. (Agb/Nuh)