JAVASATU.COM-GRESIK- Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna mengungkapkan, pelakunya adalah seorang pemuda berinisial RDK (25 tahun). Warga asal desa Metatu, kecamatan Benjeng, kabupaten Gresik. Pelaku diringkus pada Selasa (13/6/2023).
“Budak sabu itu ditangkap bermula ketika Polisi mendapat laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Benjeng langsung bergerak menuju kediaman RDK pada hari Selasa (13/6/2023) sekira pukul 20.15 WIB,” ungkap
Pada saat diamankan, ungkap AKP Tatak, ditemukan kristal berwarna putih diduga Sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didapati satu bungkus bekas rokok didalamnya berisi satu plastik klip kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat timbang bruto kurang lebih 0,88 Gram. Juga didapati satu lembar tisu, potongan sedotan, satu buah ponsel yang diduga biasa digunakan transaksi,” beber AKP Tatak, Kamis (15/6/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RDK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut,” pungkas AKP Tatak berujar. (Bas/Arf)