JAVASATU.COM-GRESIK- Pria berinisial SW (48), warga Driyorejo, Gresik, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik karena mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah.

Pelaku ditangkap pada Selasa malam (3/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB usai penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut, aksi bejat pelaku terjadi pada tiga waktu berbeda, yakni 31 Maret, 15 April, dan 26 April 2023 di kamar korban.
“Tersangka memanfaatkan momen saat korban tertidur. Aksi itu dilakukan berulang hingga korban akhirnya berani melapor,” kata AKBP Rovan, Rabu (4/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
AKBP Rovan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli terhadap kondisi psikologis dan perilaku anak.
“Bangun komunikasi terbuka, ajarkan anak mengenali batasan tubuh, dan dorong mereka untuk berani bicara jika mengalami perlakuan tidak pantas,” tegasnya.
Polres Gresik menyatakan komitmennya menciptakan lingkungan aman bagi anak serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pencegahan kekerasan seksual. (Bas/Arf)