JAVASATU.COM-GRESIK- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menangkap FA alias Sogol (20), warga Benjeng, atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah ibu korban melapor pada 6 Mei 2025.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito, mengatakan peristiwa terjadi dua kali, yakni akhir Maret dan 5 Mei 2025. Lokasinya di rumah pelaku dan sebuah gubuk di area persawahan Desa Jatirembe.
“Korban dicekoki arak, lalu dipukul di pipi kiri dan kanan, sebelum disetubuhi dalam kondisi tak berdaya,” ujar Danu, Kamis (9/5/2025).
FA disebut sebagai teman korban. Ia diduga merencanakan aksinya dengan mengajak korban minum arak lebih dulu. Pemerkosaan pertama terjadi di rumah pelaku saat situasi sepi. Yang kedua dilakukan di gubuk sawah, dengan modus serupa.
Polisi menyita pakaian korban sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar,” tegasnya.
Polres Gresik mengimbau orang tua lebih waspada terhadap aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun media sosial.
“Laporkan ke polisi jika ada dugaan kekerasan seksual,” tegas Danu.
Cepatnya pengungkapan ini, kata polisi, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Namun, kasus ini juga memperlihatkan lemahnya pengawasan dan rapuhnya benteng perlindungan bagi remaja di lingkungan pergaulan. (Bas/Arf)