JAVASATU.COM-GRESIK- Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan kepada media di Polres Gresik pada Selasa (6/6/2023) mengungkapkan, usai memeriksa kurang lebih 8 orang, Tim Penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang oknum Pesilat sebagai tersangka kasus pengeroyokan tukang las inisial KM (20).

“Dari 8 orang yang sudah diperiksa, dua orang ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik, sedang enam orang lainnya berstatus saksi,” ungkap Iptu Aldhino.
Adapun kedua oknum pesilat yang telah ditetapkan tersangka adalah inisial K (19) asal Benjeng dan R (21) asal Cerme Kabupaten Gresik.
“Hasil pemeriksaan keduanya terbukti melakukan penganiayaan kepada korban tukang las dengan tangan kosong,” jelas Iptu Aldhino.
Meski sudah menetapkan tersangka atas kasus penganiayaan tukang Las tersebut, Iptu Aldhino akan terus mengembangkan kasus ini.
“Ada dugaan korban dipukul pakai keramik dan pelaku masih kita cari, dan ada kemungkinan tersangka bertambah,” ujarnya.
Ia menegaskan, terkait kasus yang melibatkan anggota perguruan silat telah menjadi atensi pihak Kepolisian khususnya Polda Jawa Timur beserta jajarannya.
Oleh karena itu pihak Polres Gresik tetap akan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku jika terbukti ada oknum perguruan silat yang melanggar hukum.
“Jika terbukti melanggar hukum dan membuat onar ya kita tindak tegas sesuai undang-undang yang ada karena negara ini negara hukum, jadi ya jangan bikin onar,” tegas Iptu Aldhino.
Diberitakan sebelumnya, seorang tukang las berinisial KM (20) dikeroyok segerombolan orang diduga Pesilat di sekitar tempatnya bekerja di bengkel las Kecamatan Cerme, Gresik. Kasi Humas Polres Gresik Iptu Mustofa mengatakan, pengeroyokan terjadi pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. (Bas/Saf)