JAVASATU.COM-MALANG- Dua orang warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang rencananya akan memberangkatkan 6 orang untuk di kirim ke Timur Tengah sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Tapi langkahnya dihentikan oleh Satuan Reskrim Polres Malang.

Kedua tersangka yaitu Imam Nawawi (48) warga Desa Pojok dan Ainol Rozak (39) warga Desa Dampit, Kabupaten Malang itu rencanya akan mengirim PMI asal Nusa Tenggara Barat secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro menerangkan, kedua orang Dampit itu ditangkap karena terbukti menjadi otak tindak pidana perdagangan orang alias TPPO.
“Khusus untuk PMI ini (korban) ada 6, berasal dari NTB. Semuanya ini sudah dewasa,” kata Wahyu, saat rilis di Mapolres Malang, Kamis (15/6/2023),
Sedang cara yang dilakukan agar para korbanya mau di berangkatkan sebagai PMI, Wahyu menyebut, dengan cara memberikan sejumlah uang kepada mereka.
“Korbannya ini sudah akan diberangkatkan ke Timur Tengah, jadi kita berhasil melakukan penangkapan sebelum pemberangkatan,” jelasnya.
Lebih jauh, Wahyu menyebutkan bahwa setiap TPPO yang berkaitan dengan PMI sudah dipastikan berafiliasi dengan jaringan luar negeri.
“Modusnya memang tersangka ini menawarkan secara online, sudah banyak memang seperti ini,” ungkapnya.
Terakhir, Wahyu mengimbau kepada masyarakat agar berani melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui terjadinya TPPO. Polres Malang berkomitmen menindak tegas TPPO di wilayah hukumnya.
“Bagi masyarakat kami harapkan hati-hati, khususnya terkait PMI yang akan dikirim ke luar negeri,” Wahyu mengakhiri. (Agb/Nuh)