email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Industri Rumahan Miras Trobas di Bantur Malang Dibongkar Polisi 

by Agung Baskoro
14 Maret 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Polisi membongkar praktik industri rumahan minuman keras (miras) tradisional jenis Trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dua tersangka diamankan beserta barang bukti 260 liter miras siap edar.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran miras ilegal. Setelah penyelidikan, petugas menggerebek lokasi produksi dan penjualan miras tersebut.

“Dari hasil pengungkapan, kami menangkap dua tersangka, SI (44) dan HS (55), serta menyita 260 liter miras dalam kemasan jerigen dan botol,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (13/3/2025).

Keuntungan Besar dari Penjualan Ilegal

Miras jenis Trobas ini diproduksi secara ilegal tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Menurut Bayu, keuntungan dari bisnis ilegal ini cukup besar.

ADVERTISEMENT

“Jika dijual per jerigen, pelaku bisa meraup untung Rp 50 ribu. Sementara dalam bentuk botolan, 20 botol bisa menghasilkan keuntungan Rp 600 ribu,” ujarnya.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari tersangka SI, termasuk enam jerigen miras, enam dus berisi 120 botol plastik ukuran 1 liter, sebuah ponsel, dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova.

Sementara dari HS, yang berperan sebagai produsen, petugas mengamankan peralatan produksi seperti kompor gas, tong, wajan, tabung LPG, corong, serta puluhan botol plastik kosong.

BacaJuga :

Buron Setahun, Pelaku Curanmor di Wonosari Akhirnya Ditangkap Polisi

Unira Malang Tutup KKN-T 2026 dengan Loka Wisata, Promosikan 15 Desa Wisata

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompol Bayu menegaskan bahwa miras ilegal seperti Trobas berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Minuman ini bisa mengandung bahan berbahaya jika diracik sembarangan. Sangat berisiko bagi kesehatan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menambahkan bahwa HS telah menjalankan usaha ilegal ini selama lima bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 liter per bulan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa. Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan BanturPolres MalangTrobas
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SPPG Bedilan Resmi Beroperasi, Perluas Layanan Gizi bagi Warga Gresik

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

Buron Setahun, Pelaku Curanmor di Wonosari Akhirnya Ditangkap Polisi

Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik Kini Dilengkapi Eskalator

Unira Malang Tutup KKN-T 2026 dengan Loka Wisata, Promosikan 15 Desa Wisata

Polisi Bekuk DPO Curanmor, Honda CRF Dicuri dari Kos Singosari

MUI Gresik Tetapkan Resolusi Kerja 2026, Fokus Layanan Umat

Ijtima Sanawi 2026, MUI Gresik Harus Hadir Nyata untuk Umat

Jalan Rusak Duduk Petisbenem–Betoyo Guci Diuruk Sementara

Gerakan Pangan Murah Gresik Jaga Harga Aman Jelang Ramadan

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Pemilihan Ketua KONI Kabupaten Malang Memanas, Calon Naik Meja Protes Aklamasi

BERITA LAINNYA

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d