email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Industri Rumahan Miras Trobas di Bantur Malang Dibongkar Polisi 

by Agung Baskoro
14 Maret 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Polisi membongkar praktik industri rumahan minuman keras (miras) tradisional jenis Trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dua tersangka diamankan beserta barang bukti 260 liter miras siap edar.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran miras ilegal. Setelah penyelidikan, petugas menggerebek lokasi produksi dan penjualan miras tersebut.

“Dari hasil pengungkapan, kami menangkap dua tersangka, SI (44) dan HS (55), serta menyita 260 liter miras dalam kemasan jerigen dan botol,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (13/3/2025).

Keuntungan Besar dari Penjualan Ilegal

Miras jenis Trobas ini diproduksi secara ilegal tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Menurut Bayu, keuntungan dari bisnis ilegal ini cukup besar.

ADVERTISEMENT

“Jika dijual per jerigen, pelaku bisa meraup untung Rp 50 ribu. Sementara dalam bentuk botolan, 20 botol bisa menghasilkan keuntungan Rp 600 ribu,” ujarnya.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari tersangka SI, termasuk enam jerigen miras, enam dus berisi 120 botol plastik ukuran 1 liter, sebuah ponsel, dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova.

Sementara dari HS, yang berperan sebagai produsen, petugas mengamankan peralatan produksi seperti kompor gas, tong, wajan, tabung LPG, corong, serta puluhan botol plastik kosong.

BacaJuga :

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Wabup Malang Lathifah Shohib Dorong Anak Putus Sekolah Kembali Belajar

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompol Bayu menegaskan bahwa miras ilegal seperti Trobas berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Minuman ini bisa mengandung bahan berbahaya jika diracik sembarangan. Sangat berisiko bagi kesehatan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menambahkan bahwa HS telah menjalankan usaha ilegal ini selama lima bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 liter per bulan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa. Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan BanturPolres MalangTrobas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

ADVERTISEMENT

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

PKK Kota Malang Gencarkan Program “Cipta Menu Sehat” untuk Tekan Angka Stunting

Tanwir IMM XXXIII di Malang Siap 80 Persen, Bakal Dihadiri Ribuan Peserta dan Tokoh Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

BERITA LAINNYA

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d