JAVASATU.COM- Polres Malang menangkap seorang pria lanjut usia berinisial AR (66), warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo. Ia diduga mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Peristiwa terakhir terjadi pertengahan Juli 2025 di rumah pelaku. Sehari kemudian, keluarga korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan pada 29 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (11/9/2025).
Saat ini AR dijerat pasal pencabulan terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
AKP Bambang menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius aparat.
“Perkara ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak sebagai korban. Penyidik bekerja profesional dan prosedural untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas,” ujarnya.
Polres Malang juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar penanganan perkara berlangsung cepat dan transparan. Korban kini mendapat pendampingan khusus guna menjaga kondisi psikologisnya.
“Penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami pastikan proses ini dikawal hingga selesai,” tambah Bambang.
Kasus dugaan pencabulan ini terjadi di Dusun Belung, Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut. (agb/nuh)