email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kelabuhi Polisi, Pria Ini Simpan Pil Koplo di Mulut

by Agung Baskoro
25 Agustus 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Mencoba mengelabuhi petugas Kepolisian yang hendak menangkapnya, pria berinisial MA (30) yang merupakan pelaku pengedar obat terlarang berusaha menyembunyikan barang bukti di mulutnya.

MA. (Foto: Istimewa)

Tersangka diamankan petugas Reserse Polsek Bantur di sebuah warung kopi di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang pada Kamis (24/8/2023) malam.

Menurut Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, penangkapan MA yang merupakan warga Dusun Sukoarum, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kami berhasil mengamankan MA, diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya).di sebuah warung kopi wilayah Kecamatan Pagelaran,” kata Iptu Taufik di Mapolres Malang, Jumat (25/8/2023).

Taufik menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, MA berupaya mengelabuhi petugas dengan cara yang unik, yaitu dengan menyimpan barang bukti berupa puluhan paket pil koplo dengan logo ££ di dalam mulutnya. Namun, petugas yang sangat jeli segera menyuruh tersangka untuk memuntahkan keluar seluruh isi mulutnya.

“Tersangka berupaya menyembunyikan barang bukti di mulutnya,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita puluhan paket kecil pil koplo dengan jumlah total 33 butir. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ponsel dan uang tunai sebesar Rp 70 ribu yang diduga sebagai uang hasil penjualan pil koplo.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polsek Bantur guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MA akan dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3), atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

(Foto: Istimewa)

Iptu Taufik menambahkan, penangkapan MA ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan masyarakat.

“Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran Okerbaya serta menjadikan Kabupaten Malang lebih aman dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang,” tandasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan BanturKecamatan PagelaranPolres MalangPolsek Bantur
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Musrenbang Anak 2026 Gresik, Suara Anak Jadi Program Nyata di APBD

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

SPPG Bedilan Resmi Beroperasi, Perluas Layanan Gizi bagi Warga Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

BERITA LAINNYA

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved