email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kerap Edarkan Sabu, Residivis Asal Gondanglegi Ditangkap Polisi

by Agung Baskoro
18 Maret 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Personel Unit Reskrim Polsek Kromengan, Polres Malang, menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

AW. (Foto: Istimewa)

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku yakni AW (25) merupakan warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Pelaku AW berhasil diamankan petugas di sebuah rumah familinya di Dusun Krajan, Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Kamis (16/3/2023) 00.15 WIB dini hari.

”Betul, (pelaku) sudah diamankan di Polsek Kromengan, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (18/3/2023).

Taufik menambahkan, penangkapan bermula ketika unit opsnal Polsek Kromengan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga sebagai pelaku peredaran Narkotika. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti kuat jika AW terlibat peredaran narkotika di wilayahnya.

Tak mau buruannya lepas, polisi langsung melakukan penggerebekan tak lama usai pelaku masuk ke dalam rumah familinya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1,01 gram, timbangan elektrik, 250 plastik klip kecil, dan pipa kecil yang digunakan sebagai alat hisap sabu. Satu buah Handphone yang berisi percakapan transaksi sabu juga turut diamankan petugas.

“Tim melakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari seseorang, saat ini tim opsnal sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kromengan guna diproses hukum lebih lanjut.

BacaJuga :

Kecanduan Judi Online, Pria di Malang Curi Emas Milik Tetangga

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia telah melakukan peredaran narkotika setidaknya 2 kali di wilayah Kabupaten Malang semenjak bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang beberapa bulan yang lalu karena kasus perampasan.

“Terhadap tersangka AW dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Taufik. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Putu Kholis AryanaIPTU Ahmad TaufikKecamatan GondanglegiKecamatan KromenganPolres MalangPolsek Kromengan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

BERITA LAINNYA

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved