JAVASATU.COM-GRESIK- Komplotan jambret yang beraksi di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik diringkus Satreskrim Polres Gresik. Sebanyak dua pelaku jambret ditembak kakinya karena melawan petugas saat ditangkap.

Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengungkapkan, tersangka berinisial MH (28 tahun) warga asal Desa Bapuhbaru, Glagah, Kabupaten Lamongan dan OF (28 tahun) warga Tambak Asri Desa Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Mereka berdua adalah eksekutor jambret.
Sedang, BHK (32 tahun) asal Jalan Simorejo Desa Simomulyo Kecamatan Sukomanungal Kota Surabaya adalah penadah barang curian.
“MH dan OF kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap petugas,” tegas Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan saat press release di halaman Mapolres Gresik, Kamis (24/08/2023).
Dibeberkan, pelaku beraksi menggunakan motor pada Minggu (30/7/2023) menjambret di Jalan Raya Mayjen Sungkono, Kedanyang, Kebomas, Gresik. Di lokasi kejadian, pelaku menarik paksa korban Nur Habibah saat berboncengan motor dengan Arifianto
“Tiba-tiba tas yang dipakai oleh korban ditarik secara paksa oleh para pelaku, adapun didalam tas milik korban tersebut terdapat barang berupa KTP, NPWP, ATM, dan uang tunai Rp 3 juta, dan satu buah ponsel,” terang Wakapolres.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, lalu melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Gresik,” imbuhnya.
Kemudian, Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika bersama anggota Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi, menggali keterangan dari saksi dan melacak CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pada Minggu (20/8/2023) anggota Resmob Polres Gresik bergerak menuju Surabaya untuk mencari keberadaan seseorang yang diduga terdapat hubungan dengan pelaku.
“BHK seorang penadah barang curian diamankan terlebih dahulu,” bebernya.
Kemudian pada Senin (21/8/2023) anggota Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan barang milik korban berupa ponsel dari tangan penadah.
“Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap BHK, Sat Reskrim Polres Gresik telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut di atas yaitu MH dan OF. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor suzuki satria yang dipergunakan sebagai sarana atau alat transportasi untuk melakukan tindak pidana,” urainya.

Terhadap tersangka MH dan OF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
“Sedang penadah barang curian, BHK, dijerat dengan Pasal 480 ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun,” pungkasnya. (Bas/Nuh)