email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 20 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Maling Kambuhan Penggasak Uang Kotak Amal Masjid Diringkus Polisi

by Julian Sukrisna
7 Februari 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- DK (27), warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukun atas perbuatan pencurian uang kotak amal yang terjadi di masjid Miftahul Jannah, Karangbesuki, Sukun, Kota Malang pada 20 Januari 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh menjelaskan, penangkapan DK oleh kepolisian dilakukan saat pelaku terindikasi kuat akan mengulangi perbuatan yang sama saat berada di musala Al Muthmainah, Karangbesuki, Sukun, Kota Malang, Kamis (06/02/2025).

“Ternyata dari hasil pengamatan dan penyelidikan cctv yang sama berindikasi pelakunya adalah yang bersangkutan ini,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).

Rilis penangkapan DK sebagai pelaku pencuri uang kotak amal. (Foto: Julian S/Javasatu.com)

Bahkan, pada kasus sebelumnya DK yang merupakan residivis terbukti juga melakukan pencurian laptop di tempat yang lain.

“Yang bersangkutan ini adalah residivis terkait pencurian yang sama 363 beberapa waktu sebelumnya dengan barang bukti berupa laptop,” terangnya

Kapolsek Sukun Kompol Yoyok menambahkan, keberhasilan atas penangkapan DK tak lepas dari kerjasama masyarakat setempat yang melaporkan keberadaan tersangka di lokasi penangkapan. Atas laporan tersebut, polisi langsung sigap menangkap DK.

“Kita juga berterima kasih kepada warga yang juga cukup membantu petugas kepolisian terkait dengan informasi maupun ciri-ciri yang ada,” ungkapnya.

BacaJuga :

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Hampir Rp300 Juta

Pasar Murah HUT ke-80 Kejaksaan di Kota Malang Diserbu Warga

DK dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara. (Jup)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: kriminalPencurianPolresta Malang Kotapolsek sukun

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Hampir Rp300 Juta

ADVERTISEMENT

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Pasar Murah HUT ke-80 Kejaksaan di Kota Malang Diserbu Warga

Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Malang Resmi Launching, 3.000 Porsi Pengiriman Perdana

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Mahasiswa KKNT-03 UNIRA Malang Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Rejoyoso

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Ketua DPRD Sumut Laporkan Waka DPRD Deliserdang, Pengamat: Penghinaan Perempuan adalah Kejahatan Kemanusiaan

BERITA LAINNYA

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Bakamla RI dan Angkatan Laut Singapura Perkuat Kerja Sama Keamanan Maritim

Payung Parasut TNI AU Bawa Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Gaza

Puisi Dinilai Bisa Jadi Penyangga Ketahanan Negara, Riri Satria Bicara di HUT ke-80 RI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d