email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Maling Kambuhan Penggasak Uang Kotak Amal Masjid Diringkus Polisi

by Julian Sukrisna
7 Februari 2025

JAVASATU.COM-MALANG- DK (27), warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukun atas perbuatan pencurian uang kotak amal yang terjadi di masjid Miftahul Jannah, Karangbesuki, Sukun, Kota Malang pada 20 Januari 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh menjelaskan, penangkapan DK oleh kepolisian dilakukan saat pelaku terindikasi kuat akan mengulangi perbuatan yang sama saat berada di musala Al Muthmainah, Karangbesuki, Sukun, Kota Malang, Kamis (06/02/2025).

“Ternyata dari hasil pengamatan dan penyelidikan cctv yang sama berindikasi pelakunya adalah yang bersangkutan ini,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).

Rilis penangkapan DK sebagai pelaku pencuri uang kotak amal. (Foto: Julian S/Javasatu.com)

Bahkan, pada kasus sebelumnya DK yang merupakan residivis terbukti juga melakukan pencurian laptop di tempat yang lain.

ADVERTISEMENT

“Yang bersangkutan ini adalah residivis terkait pencurian yang sama 363 beberapa waktu sebelumnya dengan barang bukti berupa laptop,” terangnya

Kapolsek Sukun Kompol Yoyok menambahkan, keberhasilan atas penangkapan DK tak lepas dari kerjasama masyarakat setempat yang melaporkan keberadaan tersangka di lokasi penangkapan. Atas laporan tersebut, polisi langsung sigap menangkap DK.

“Kita juga berterima kasih kepada warga yang juga cukup membantu petugas kepolisian terkait dengan informasi maupun ciri-ciri yang ada,” ungkapnya.

BacaJuga :

Konsep Ramah Lingkungan Jadi Fokus Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Malang

PKK Kota Malang Gencarkan Program “Cipta Menu Sehat” untuk Tekan Angka Stunting

DK dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara. (Jup)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: kriminalPencurianPolresta Malang Kotapolsek sukun

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Konsep Ramah Lingkungan Jadi Fokus Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Malang

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

ADVERTISEMENT

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

PKK Kota Malang Gencarkan Program “Cipta Menu Sehat” untuk Tekan Angka Stunting

Prev Next

POPULER HARI INI

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

BERITA LAINNYA

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d