JAVASATU.COM-MALANG- DK (27), warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukun atas perbuatan pencurian uang kotak amal yang terjadi di masjid Miftahul Jannah, Karangbesuki, Sukun, Kota Malang pada 20 Januari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh menjelaskan, penangkapan DK oleh kepolisian dilakukan saat pelaku terindikasi kuat akan mengulangi perbuatan yang sama saat berada di musala Al Muthmainah, Karangbesuki, Sukun, Kota Malang, Kamis (06/02/2025).
“Ternyata dari hasil pengamatan dan penyelidikan cctv yang sama berindikasi pelakunya adalah yang bersangkutan ini,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).
![](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2025/02/wp-17388991583738018879452749021552-1024x576.jpg)
Bahkan, pada kasus sebelumnya DK yang merupakan residivis terbukti juga melakukan pencurian laptop di tempat yang lain.
“Yang bersangkutan ini adalah residivis terkait pencurian yang sama 363 beberapa waktu sebelumnya dengan barang bukti berupa laptop,” terangnya
Kapolsek Sukun Kompol Yoyok menambahkan, keberhasilan atas penangkapan DK tak lepas dari kerjasama masyarakat setempat yang melaporkan keberadaan tersangka di lokasi penangkapan. Atas laporan tersebut, polisi langsung sigap menangkap DK.
“Kita juga berterima kasih kepada warga yang juga cukup membantu petugas kepolisian terkait dengan informasi maupun ciri-ciri yang ada,” ungkapnya.
DK dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara. (Jup)