email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Modus Tawarkan Tanah Kavling, Developer Abal-abal ditangkap Polisi Batu

by Wiyono
3 Agustus 2022

JAVASATU.COM-BATU- Diduga melakukan penipuan investasi properti abal-abal, pria berinisial PHS (35 tahun) warga desa Mojorejo kecamatan Junrejo kota Batu Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Batu.

PHS tertunduk lesu dihadapan polisi. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Tersangka ditangkap polisi ini atas laporan korban calon pembeli tanah kavling di Jalan Pandanrejo kota Batu. Sugeng Sianto 50 tahun warga perumahan Karang Indah desa Karang kecamatan Semanding Kabupaten Tuban merasa tertipu dengan janji-janji pelaku yang tak kunjung ditepati, hanya janji-janji palsu.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan Kejadian itu terjadi pada 15 Desember 2018 di kantor pemasaran Perumahan Pandanrejo Land di Jalan Raya Pandanrejo kota Batu.

“Dengan modus tersangka PHS melakukan perbuatan dengan menawarkan tanah kavling perumahan Pandanrejo tahap dua, dengan menyebarkan brosur kepada masyarakat, dengan cara offlne dan online di media sosial oleh tersangka” kata Oskar, Rabu (3/8/2022).

ADVERTISEMENT

Oskar menjelaskan, kejadian itu bermula korban Sugeng Sianto datang ke Kota Batu untuk melihat tanah kavling yang ditawarkan oleh tersangka PHS, pertemuan tersangka dengan korban di kantor pemasaran CV Purnomo Jaya, selaku pengembang tanah kavling di Jalan Pandanrejo No 17 Kota Batu dan sepakat melakukan jual beli tanah kavling.

“Jadi yang bersangkutan menawarkan brosur kepada masyarakat umum dan melalui media online kepada korban, lalu korban tertarik ” jelasnya.

Karena tawaran yang manis dan harganya yang lumayan murah, lalu korban datang ke kota Batu melihat lokasi tanah yang dijualnya. Kemudian korban dijelaskan oleh tersangka, bahwa persyaratan surat-surat dan izin sudah lengkap semua. Dengan kata- kata dan bibir yang manis itulah korban kemudian menyakini dan percaya. Tetapi dikemudian hari, janji itu tinggallah janji alias hoax.

BacaJuga :

Pencuri Mobil di Gresik Dibekuk Kurang dari Satu Jam

Wali Kota Batu Ajak Santri Kawal Kemerdekaan dan Bangun Peradaban Dunia

“Atas kasus tersebut kemudian Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bendel legalisasi salinan akta perjanjian beli tanah, kemudian surat keterangan dari Dinas Penanaman modal” jelasnya.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Selain itu, kata dia, Polisi juga mengamankan kwitansi dengan nilai Rp 1 juta sebagai tanda ikatan jadi, kemudian kwintasi sebesar Rp 32 juta, surat perjanjian antara PHS dengan korban Sugeng.

“Kemudian surat keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Kota Batu, lampiran peta lokasi dan surat keterangan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman kota Batu, itu kita sita sebagai barang bukti” imbuhnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 134 jo pasal 151 pasal 154 junto pasal 37 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Developer Abal-abalPenipuanPolres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bakamla Kukuhkan 30 Relawan Penjaga Laut Nusantara di Minahasa Selatan

Wapang TNI Tandyo Budi: Pemimpin Harus Jadi Teladan dalam Sikap dan Tindakan

ADVERTISEMENT

TKD (Transfer ke Daerah) Percepat Pembangunan Daerah dan Indonesia Maju

Peringati Hari Santri, SMK PGRI 1 Gresik Jadikan Sholawat sebagai Pendidikan Moral

Tim Wasev Korem 072/Pamungkas Pastikan TMMD Wonosobo Tepat Sasaran

Prev Next

POPULER HARI INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Warga Griya Shanta Malang Tolak Jalan Tembus, Sebut Lebih Untungkan Developer daripada “Publik”

Alumni Ponpes Al-Karimi Gresik, Abdul Khobir Raih Gelar Profesor dari Kemenag

BERITA LAINNYA

Bakamla Kukuhkan 30 Relawan Penjaga Laut Nusantara di Minahasa Selatan

Wapang TNI Tandyo Budi: Pemimpin Harus Jadi Teladan dalam Sikap dan Tindakan

TKD (Transfer ke Daerah) Percepat Pembangunan Daerah dan Indonesia Maju

Tim Wasev Korem 072/Pamungkas Pastikan TMMD Wonosobo Tepat Sasaran

Polri dan BNN Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Bukti Nyata Jalankan Asta Cita Prabowo

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved