email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Modus Toko Bangunan Fiktif, Pria di Malang Tipu Rp1,9 Miliar

by Agung Baskoro
4 Juni 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reskrim Polres Malang membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus toko bangunan fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Pelaku, FS (47), ditangkap setelah terbukti memesan ribuan sak semen dari distributor tanpa membayar sepeser pun.

FS diperiksa polisi. (Foto: Ist)

Penangkapan dilakukan oleh Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang pada Selasa (3/6/2025). FS kini telah resmi ditahan.

“Pelaku memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda. Dua di antaranya ternyata toko fiktif. Setelah barang diterima, tidak ada pembayaran,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, Rabu (4/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya, melaporkan adanya tunggakan pembayaran atas 35.776 sak semen yang dikirim sepanjang Februari hingga Desember 2023.

Semen itu dikirim ke tiga toko yang diklaim milik FS, yaitu Toko Pelabuhan Ratu (Jalan Raya Bugis No. 11, Pakis), Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya (Perum Sapto Raya, Desa Bugis). Hasil penyelidikan menunjukkan dua toko terakhir tak pernah ada.

“Pelaku mengaku dua toko itu memang tidak eksis secara fisik. Yang satu lagi sudah tidak menyimpan barang,” tambah Nur.

Untuk meyakinkan distributor, FS menggunakan faktur dan surat jalan resmi. Namun setelah dua kali disomasi, ia tak menunjukkan itikad baik.

BacaJuga :

Polisi Ungkap Modus Pencuri Murai Batu di Gresik, Hunting Rumah Random

Curanmor di Bululawang, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Diburu Polisi

Polisi menyita 52 lembar faktur, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran terkait transaksi.

FS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengimbau pelaku usaha agar lebih waspada.

“Verifikasi mitra dagang sangat penting, apalagi untuk transaksi dalam jumlah besar dan pembayaran tempo. Bila ragu, segera konsultasi atau lapor ke polisi,” ujarnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PakisPenipuanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Spencer Green Hotel Batu Gelar Kompetisi Voice Over Berhadiah Jutaan Rupiah

ASIFA Malang Buka Kelas Sepak Bola Usia 9-10 Tahun

Polisi Cek Aduan Sabung Ayam di Menganti Gresik, Fasilitas Dibongkar

UB Kembangkan Batik Pesantren di Kota Batu, Dorong Ekonomi Kreatif Santri

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Tokoh di Malang Sampaikan Catatan

Bupati Majalengka Eman Suherman: Jangan Anggap Remeh Pramuka

Bappenas dan Dewan Pers Perkuat Pers BEJO’S untuk Dukung Pembangunan

SMK Al-Karimi Gresik Bekali Siswa Keterampilan Konten Kreator

Karnaval Kampung Sanan Kota Malang Patuhi Larangan Sound Horeg, Petugas Siapkan Pengamanan

Polisi Ungkap Modus Pencuri Murai Batu di Gresik, Hunting Rumah Random

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

BERITA LAINNYA

Spencer Green Hotel Batu Gelar Kompetisi Voice Over Berhadiah Jutaan Rupiah

ASIFA Malang Buka Kelas Sepak Bola Usia 9-10 Tahun

Polisi Cek Aduan Sabung Ayam di Menganti Gresik, Fasilitas Dibongkar

UB Kembangkan Batik Pesantren di Kota Batu, Dorong Ekonomi Kreatif Santri

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Tokoh di Malang Sampaikan Catatan

Bupati Majalengka Eman Suherman: Jangan Anggap Remeh Pramuka

Bappenas dan Dewan Pers Perkuat Pers BEJO’S untuk Dukung Pembangunan

SMK Al-Karimi Gresik Bekali Siswa Keterampilan Konten Kreator

Karnaval Kampung Sanan Kota Malang Patuhi Larangan Sound Horeg, Petugas Siapkan Pengamanan

Polisi Ungkap Modus Pencuri Murai Batu di Gresik, Hunting Rumah Random

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved