Javasatu, Malang- Satuan Reserse Kriminal Polres Malang kembali membongkar jaringan penjualan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar atau ilegal.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Gondanglegi, yakni atas inisial BS (46), warga Desa Putat Kidul dan ZA (54), warga Desa Karangasem.

“Mereka berdua kami tangkap di rumah kontrakan Zainul Abidin di Desa Karangasem,” ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita obat-obatan ilegal yang telah dikemas siap edar, alat peracik, sablon serta ribuan label untuk kemasan obat-obatan.
“Mereka ini mengemas ulang obat-obatan yang dibeli di apotek. Kemudian diracik sendiri dengan dicampur tanpa kompisisi yang benar. Obat-obatan tersebut kemudian dimasukkan dalam satu kemasan menjadi obat asam urat, sakit gigi dan gusi bengkak,” ujar Hendri.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang nomor 36 tahun 2009. Yakni pasal 196 Jo pasal pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dan pasal 196 Jo pasal 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Agb/Krs)