Javasatu, Malang- Satuan Kriminal Reskoba Polres Malang meringkus Ahmad Yusuf Khoiruddin (28) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji yang berprofesi sebagai sopir angkutan barang.
Ia ditangkap di sebuah rumah di Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen,
karena ditengarai sebagai pengedar pil dobel L atau pil koplo.
Sebelum menangkap Yusuf, petugas terlebih dahulu mengamankan CH. Dari CH itulah petugas mengembangkan kasusnya ke pelaku Yusuf.
“Pelaku ditangkap saat akan mengantarkan seribu pil dobel L ke rumah CH. Menurut keteranganya, pil itu didapat dari T, namun T ini masih dalam pengejaran petugas,” terang Kasat Res Narkoba Polres Malang, AKP Anton Widodo.
Anton menambahkan, Yusuf membeli pil koplo seharga Rp 750 ribu per seribu butir lantas menjualnya kembali dengan harga Rp 850 per seribu butirnya.
“Dia tidak ngecer, jadi per seribu butir mendapat keuntungan Rp 100 ribu rupiah. Dia juga mengakui, baru tiga bulan dan hanya dijual di sekitar Kepanjen saja,” terangnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Yusuf, selain dijual, dia juga mengkonsumsi sendiri pil koplo tersebut. Dia juga mengaku hanya mengedarkan pil koplo tersebut diantara rekan-rekannya saja.
“Transaksinya di Jalan Ijen, ketemu disana, ambil barangnya. Ya kenalnya (dengan T) pas ngopi-ngopi. Enggak, enggak ke pelajar, sama teman saja,” tutur Yusuf.
Akibat perbuatannya, Ahmad dijerat pasal 196 subsider pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Agb)