Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Rabu, 23 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Pencabulan, Modus Sembuhkan Jerawat Dan Keputihan

Remaja 19 Tahun Jadi Korban

Agung Baskoroby Agung Baskoro
24 Februari 2021

Berita Terkait Pencabulan

Polres Gumas Ringkus Tersangka Pelaku Pencabulan

NS, Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Javasatu,Malang- SK (59), warga Pakis Kabupaten Malang menjadi tersangka pencabulan setelah pihak keluarga korban melaporkan SK ke kepolisian.

Kejadian pencabulan tersebut berawal ketika korbannya yang masih berusia 19 tahun meminta sejumlah bantuan kepada tersangka. Salah satunya adalah korban meminta bantuan agar lolos dari tes Paskibraka. Tidak hanya itu, berdasar keterangan kepolisian, korban juga minta tolong lagi kepada tersangka agar bisa menyembuhkan jerawat dan keputihan yang dideritanya.

Dari kesempatan itu, SK lalu menyuruh korban agar datang ke rumahnya dengan alasan nantinya akan diajari beberapa mantra-mantra secara langsung.

KONTEN PROMOSI

“Setelah itu, korban datang ke rumah tersangka untuk belajar doa tersebut. Di rumahnya, pelaku juga mengaku kepada si korban bisa menyembuhkan penyakit jerawat dan keputihan yang diderita si korban,” jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Malang. Jumat (26/6/2020).

Tersangka SK, mencabuli remaja 19 tahun dengan dalih menyembuhkan jerawat dan keputihan. (Foto: Agung-javasatu.com)
SK saat dimintai keterangan oleh Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Malang. Jumat (26/6/2020)

Di rumah pelaku, SK meminta korban untuk menanggalkan baju karena berdalih untuk melihat penyakit korban dan harus melalui sejumlah ritual. Dan di kesempatan yang sama, SK mencabuli korban terutama pada organ intimnya.

Berita Pencabulan Lainnya

Pelaku pencabulan inisial PR ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang karena telah mencabuli anak tirinya sendiri. Korban mengancam tidak akan menafkahi ibunya jika tidak dituruti syahwatnya.
Jawa Timur

Kakek 82 Tahun Cabuli Anak Tirinya

24 Februari 2021

“Tidak hanya itu, pelaku juga berbuat cabul dengan memasukan jarinya ke kemaluan korban, dengan berdalih untuk dapat melihat keputihan korban,” terang Andaru.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo. (Foto: Agung-javasatu.com)
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Malang. Jumat (26/6/2020)

Pihak kepolisian menambahkan, upaya pelaku agar tidak terbongkar adalah dengan cara mengancam korban yakni akan melukai keluarga korban jika cara pengobatannya diketahui orang lain termasuk kepada keluarganya.

Perbuatan yang SK lakukan berakhir di Mapolres Malang dengan pelaku dikenakan Pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Agb/Krs)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved