Javasatu,Gunung Mas- Unit Reskrim Polsek Manuhing Polres Gunung Mas (Gumas) meringkus AD (46) warga Manuhing yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito mengatakan, pelaku AD disangka melakukan tindakan pencabulan tersebut di PT. MSAL Manuhing Kabupaten Gumas.
“Benar, kita dapatkan laporan dari keluarga korban bahwa AD melakukan pencabulan kepada salah satu anggota keluarganya. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (7/9/2020) kemarin, saat itu korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya saat buang air kecil (kencing, red) kemudian ibu korban memeriksa dan menemukan ada luka lecet dan bengkak serta mengeluarkan darah pada alat kelamin anaknya” ungkap Iptu Juwito
Mendapati ada luka tersebut, terang Juwito, ibu korban lantas menanyakan kepada korban siapa yang mencabulinya.
Ditanya ibu nya si korban mengungkapkan, bahwa pelaku AD (46) yang mencabulinya pada siang hari selasa (7/9/2020) di rumah kosong belakang Afdeling V PT MSAL.
“Pada Rabu (9/9/2020) pelaku AD (46) berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan. Saat ini pelaku sudah kita bawa dan diamankan di Rutan Polres Gunung Mas sambil kita proses penyidikannya.” pungkas Juwito. (SekilasKalteng)
Comments 2