JAVASATU.COM- Polres Malang menangkap seorang pengedar sabu asal Banyuwangi dalam penggerebekan di rumah kontrakan kawasan Kepanjen, Senin (14/7/2025) malam. Polisi mengamankan 33 poket sabu seberat total 22,48 gram dari tangan pelaku.

Tersangka berinisial BP (27), domisili di Perum Griya Chandra Utama, Desa Kedungpedaringan, Kepanjen. Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Petugas mendapati 33 poket sabu dalam plastik klip, lengkap dengan timbangan elektrik, alat hisap, pipet kaca, plastik klip kosong, satu handphone, dan sepeda motor,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (16/7/2025).
Diduga, kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi pengemasan sabu sebelum diedarkan. Polisi masih menyelidiki kemungkinan pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya.
“Tersangka kini ditahan dan diperiksa intensif oleh Satresnarkoba Polres Malang,” tegas AKP Bambang.
BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Polres Malang mengimbau masyarakat terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. (Agb/Arf)