JAVASATU.COM-GRESIK- Kepolisian Sektor Cerme (Polsek Cerme), Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus asmara daring yang menjerat seorang pemuda asal Cerme hingga merugi Rp47 juta. Dua pelaku, sepasang suami istri asal Kediri, ditangkap setelah menjalankan aksinya lewat aplikasi kencan Tinder.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menyatakan, pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.
“Begitu ada laporan, tim kami langsung bergerak. Pelaku berhasil diamankan di Kediri,” ujar Andik, Jumat (2/5/2025).
Korban, C (24), berkenalan dengan WRSW (27) pada Oktober 2024. Pelaku mengaku sebagai perawat single dan mengarang cerita bahwa ayahnya dirawat di rumah sakit. Terbujuk rayuan cinta virtual, korban mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp47 juta.
Kecurigaan muncul ketika korban menyadari cerita sang kekasih online tidak sesuai kenyataan. Ia lalu melapor ke Polsek Cerme.
Penyelidikan mengarah ke Desa Kedungmalang, Papar, Kediri. Pada Rabu (30/4/2025), polisi menggerebek lokasi dan mengamankan WRSW bersama suaminya, FAW (27), yang turut menikmati hasil kejahatan.
“Dari hasil interogasi awal, uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga,” ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit iPhone 13 dan satu bendel rekening koran atas nama korban. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Cerme dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Iptu Andik mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan asmara di media sosial.
“Jangan mudah percaya dan apalagi mentransfer uang kepada orang yang baru dikenal secara online,” tegasnya. (Bas/Arf)