JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras berbahaya (OKB) jenis pil logo LL.

Dalam operasi yang digelar Selasa dini hari (22/7/2025), tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti hampir 3.100 butir pil koplo.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga tentang peredaran pil koplo di Kecamatan Kebomas. Tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menangkap tersangka pertama, AA (32), di rumahnya di Desa Kedanyang sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tas selempangnya, polisi menemukan 95 butir pil LL.
Pengembangan kasus mengarah ke AAR (30), yang dibekuk pukul 04.00 WIB di indekos Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, dengan barang bukti 24 butir pil koplo. Dari AAR, polisi menemukan pemasoknya, KI (31), yang ditangkap pukul 07.30 WIB di kos Jalan Kebun Juwet, Desa Peganden, Manyar.
Dari tangan KI, petugas menyita 2.950 butir pil koplo yang disimpan dalam dua botol plastik dan satu kotak kemasan ponsel.
“Ketiga pelaku kami tahan dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman belasan tahun penjara,” kata Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin (4/8/2025).
Ahmad Yani menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya.
Ia juga mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi, baik langsung maupun melalui layanan Lapor Kapolres Cak Roma di 0811-8800-2006. (bas/nuh)