JAVASATU.COM- Tim Satresnarkoba Polres Malang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, dan menangkap seorang pengedar sabu. Dari lokasi, petugas menyita 20,41 gram sabu yang dikemas dalam 28 poket siap edar.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka berinisial IA (28), warga Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, ditangkap di tempat kejadian.
“Pelaku menyimpan sabu dalam plastik klip bening dan aluminium foil warna merah, ungu, dan cokelat. Totalnya 28 poket dengan berat 20,41 gram,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa (22/7).
Dari lokasi, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat isap sabu, 500 plastik klip kosong, serta catatan transaksi dan satu unit ponsel yang diduga dipakai untuk jual beli sabu.
“Barang bukti dan tersangka telah kami amankan ke Mapolres Malang. Pelaku diduga kuat merupakan pengedar sabu skala kecil yang menjual dalam poket-poket,” imbuh Bambang.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. Setelah penyelidikan, penggerebekan langsung dilakukan.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Kasus ini terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan pelaku terkait jaringan peredaran yang lebih besar,” jelas Bambang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Laporkan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Kolaborasi warga sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di Malang,” tutupnya. (Agb/Nuh)