JAVASATU.COM-GRESIK- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangani kasus perundungan seorang remaja putri berinisial TA (13) yang videonya viral di media sosial. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel dan memeriksa sejumlah terduga pelaku.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, S.I.K., melalui Kanit PPA, Ipda Hepi Muslih Riza, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan.
“Empat dari enam terduga pelaku sudah kami mintai keterangan,” ujar Ipda Hepi, Jumat (21/11/2024).
Menurut hasil penyelidikan, keenam terduga pelaku masih berstatus saksi. Mereka adalah QA (15), SO (17), AN (14), dan SF (14). Sementara dua lainnya, berinisial PN dan NV, masih dalam pencarian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan GOR Petrokimia Gresik. Saat itu, korban bersama teman-temannya diduga menjadi sasaran pemukulan. Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melanjutkannya ke polisi untuk ditangani lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna ungu,” tambah Ipda Hepi.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban dan mencegah peristiwa serupa terjadi di masa mendatang. (Bas/Saf)