JAVASATU.COM-GRESIK- Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat meringkus dua pelaku perampokan dan penyekapan di Perum De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dua tersangka, KS (51) asal Kecamatan Wringinanom, Gresik, dan MA (48) dari Kota Mojokerto, telah diamankan. Sementara itu, satu pelaku lainnya, KY (40), masih dalam pengejaran.
Bermula dari Rasa Sakit Hati
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menjelaskan perampokan bermula dari rasa sakit hati KS kepada korban, Paulina Siahaya (69). KS pernah menggadaikan perhiasan kepada korban namun tidak mampu melunasi tepat waktu. Setelah terus ditagih, KS merencanakan aksi perampokan dengan mengajak MA dan KY.
Pada 6 Januari 2025, para pelaku beraksi. KS tidak masuk ke rumah korban, melainkan bertugas memberikan informasi lokasi rumah dan barang-barang berharga di dalamnya. MA dan KY, berpura-pura menjadi tamu, masuk ke rumah korban dengan alasan mencari anak korban, Viki.
Saat korban lengah mengambil minuman, salah satu pelaku menyeret korban ke kamar tidur, lalu mengikat tangan dan kakinya. Pelaku lainnya mengacak-acak lemari dan membawa kabur perhiasan emas seberat 25 gram, dua ponsel, serta uang tunai Rp500 ribu. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta.
Penangkapan Pelaku
Polisi bergerak cepat setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Unit Resmob Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf berhasil menangkap KS di Wringinanom. Pengembangan kasus membawa polisi ke Mojokerto, di mana MA ditangkap di rumahnya. Barang bukti seperti sepeda motor, helm, sandal, dan pakaian pelaku turut diamankan.
“Saat ini, KS dan MA sudah ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Pelaku KY masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Abid, Jumat (24/1/2025).
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Polres Gresik terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib,” imbaunya. (Bas/Arf)