email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan di Driyorejo, Satu Pelaku Masih Buron

by Sudasir Al Ayyubi
24 Januari 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat meringkus dua pelaku perampokan dan penyekapan di Perum De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dua tersangka, KS (51) asal Kecamatan Wringinanom, Gresik, dan MA (48) dari Kota Mojokerto, telah diamankan. Sementara itu, satu pelaku lainnya, KY (40), masih dalam pengejaran.

(Foto: Ist)

Bermula dari Rasa Sakit Hati

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menjelaskan perampokan bermula dari rasa sakit hati KS kepada korban, Paulina Siahaya (69). KS pernah menggadaikan perhiasan kepada korban namun tidak mampu melunasi tepat waktu. Setelah terus ditagih, KS merencanakan aksi perampokan dengan mengajak MA dan KY.

Pada 6 Januari 2025, para pelaku beraksi. KS tidak masuk ke rumah korban, melainkan bertugas memberikan informasi lokasi rumah dan barang-barang berharga di dalamnya. MA dan KY, berpura-pura menjadi tamu, masuk ke rumah korban dengan alasan mencari anak korban, Viki.

Saat korban lengah mengambil minuman, salah satu pelaku menyeret korban ke kamar tidur, lalu mengikat tangan dan kakinya. Pelaku lainnya mengacak-acak lemari dan membawa kabur perhiasan emas seberat 25 gram, dua ponsel, serta uang tunai Rp500 ribu. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta.

Penangkapan Pelaku

Polisi bergerak cepat setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Unit Resmob Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf berhasil menangkap KS di Wringinanom. Pengembangan kasus membawa polisi ke Mojokerto, di mana MA ditangkap di rumahnya. Barang bukti seperti sepeda motor, helm, sandal, dan pakaian pelaku turut diamankan.

“Saat ini, KS dan MA sudah ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Pelaku KY masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Abid, Jumat (24/1/2025).

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BacaJuga :

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

“Polres Gresik terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib,” imbaunya. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan DriyorejoPolres Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Musrenbang Anak 2026 Gresik, Suara Anak Jadi Program Nyata di APBD

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

BERITA LAINNYA

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved