Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Waspada, Motor Sesuai BPKB & STNK Tapi Ternyata Hasil Curian

by Yondi Ari
6 September 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Baru-baru ini, lima orang yang tergabung dalam sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan polisi. Modusnya, para pelaku berusaha mengelabuhi calon pembeli dengan kesesuaian nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) sepeda motor hasil curian dengan dokumen BPKB dan STNK. Padahal, noka dan nosin telah diubah para pelaku, dan dokumen BKPB-nya diperoleh para pelaku melalui pembelian online.

Para pelaku diamankan jajaran petugas Polresta Malang Kota. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Dari kelima pelaku, tiga orang yakni atas inisial EC, AFK, dan AZ merupakan penadah. Ketiganya sekaligus memiliki peran penting untuk memanipulasi identitas sepeda motor curian. Sedangkan eksekutornya, adalah MS warga Kabupaten Malang dan RD warga Blitar.

Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo menyampaikan. Pembelian BPKB dan STNK secara online dilakukan oleh EC dengan harga Rp3 juta per dokumen.

KONTEN PROMOSI

“Jadi EC membeli sejumlah BPKB dari situs online. STNK dan BPKB yang dibeli asli seharga 3 juta per dokumen. Barulah atas instruksi EC, dua eksekutor MS dan RD mencuri motor yang sesuai dengan BPKB. ” terang Anton dalam rilis yang digelar, Selasa (05/09/2023) siang.

Sementara, AKF dan AZ memiliki tugas membongkar rumah kunci dan memalsukan nosin dan noka kendaraan. Dengan cara menghilangkan nosin dan noka lama dan diubah ke nomor baru sesuai dengan dokumen yang dibeli online tadi.

“Nomor mesin dan nomor rangka motor dirusak, digosok sampai tidak keliatan. Baru diubah sesuai dengan data dokumen hasil beli online. Setelah lengkap, baru dijual kembali ke konsumen secara legal dengan harga dibawah pasaran. Selisih 1-2 jutaan” paparnya.

Penangkapan para pelaku merupakan buah dari pengembangan kasus laporan atas hilangnya satu unit trail di sentra perkopian Sudimoro, Kota Malang. Usai dilakukan penyelidikan, motor trail yang dicuri diketahui telah berada di salah satu penadah yang ada di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

BacaJuga :

Mahasiswa UB Membangun Desa Dilepas Mendes, Didorong Kawal 12 Program Prioritas

Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Malang Kota Gelar Pap Smear dan Vaksin HPV Gratis

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, sepeda motor curian dari para tersangka akan diserahkan ke pemiliknya tanpa dipungut biaya.

“Kami kembalikan ke pemilik gratis. Tapi syaratnya tidak boleh dirubah bentuk, diperjual belikan atau pindah tangan karena masih dalam tahap penyidikan polisi” pungkas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

Polisi menyita barang bukti 6 motor curian, 21 BPKB dan 35 STNK, puluhan nopol, dan satu unit mesin kompresor dan las laser. Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (Dop/Jup)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pencurian Hari IniPencurian Kota MalangPolresta Malang KotaPolsek Lowokwaru

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tim Putri Kota Batu dan Malang Tembus Final Sepak Bola Porprov IX Jatim 2025

Mahasiswa UB Membangun Desa Dilepas Mendes, Didorong Kawal 12 Program Prioritas

ADVERTISEMENT

Obor Porprov IX Jatim 2025 Tiba di Kota Batu Disambut Meriah dan Penuh Semangat

Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Malang Kota Gelar Pap Smear dan Vaksin HPV Gratis

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Tim Putri Kota Batu dan Malang Tembus Final Sepak Bola Porprov IX Jatim 2025

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Bawa Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo, Pria Ini Diciduk di SPBU Kepanjen

BERITA LAINNYA

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Dua Korban Kapal Terbalik di Batam Masih Hilang, Bakamla Terus Sisir Selat Nenek

Bakamla Jemput Tiga ABK WNI yang Ditangkap Malaysia di Perbatasan

Anak Sensitif Susu Sapi Bukan Halangan, Morinaga Soya Gelar Lari Interaktif Menuju Final Soyalympic 2025

Kemenimipas Pindahkan Hampir 1.000 Warga Binaan ke Nusakambangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Jelang Bulan Suro, 39 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis Asih Mring Sesami di Blitar

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved