email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 10 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polsek Donomulyo Amankan Terduga Pengedar Sabu di Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
24 Agustus 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Jajarannya anggota Polres Malang mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu, berinisial AA (26). Terduga pelaku diamankan Polsek Donomulyo, Senin (22/8/2022) petang.

AA. (Foto: Istimewa)

“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Donomulyo pada Senin (22/8) kemarin, dengan barang bukti 3 poket sabu, siap edar,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (24/8/2022).

Taufik menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Donomulyo.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Donomulyo pun bergerak melakukan penyelidikan di sekitar wilayah hukum Polsek Donomulyo.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantau, didapati informasi diduga pengedar sabu tersebut berinisial AA, yang diketahui tinggal di Dusun Sumbergentong Lor, Desa Tempursari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

“Petugas berhasil mengamankan AA di rumahnya beserta barang bukti tiga poket sabu, dengan berat masing-masing poket 0,25 gram. Serta barang bukti lainnya yakni tiga buah korek api, dua buah pipet, satu unit HP dan dua pack plastik klip transparan,” terangnya.

Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Donomulyo, dan masih terus dilakukan pengembangan.

BacaJuga :

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

“Petugas masih terus menyelidiki ke mana saja barang haram tersebut diedarkan oleh AA,” kata dia.

Baca Lainnya di IJTI Malang:
  • Mahalnya Harga Telur, Apakah Peternak Untung?
  • Wujudkan Tertib Berlalu lintas, Petugas Gabungan Lakukan Razia

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan DonomulyonarkobaPolsek Donomulyo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Ikuti SKEP Baru

Presiden Prabowo: B50 Akhiri Impor Solar, Indonesia Hemat Rp170 Triliun

Pemkab Gresik Perkuat Perencanaan APBD 2027, Sekda: Anggaran Harus Tepat Sasaran

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

DPRD Gresik Bakal Panggil PT Indonesia Marina Shipyard Usai Buruh Tuntut Hak Normatif

Jelang KKN-T, Unira Malang Bekali Mahasiswa dengan Pemberdayaan Psikologis

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

Prev Next

POPULER HARI INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

DPRD Gresik Bakal Panggil PT Indonesia Marina Shipyard Usai Buruh Tuntut Hak Normatif

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Perketat Pengawasan Pergudangan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Ikuti SKEP Baru

Presiden Prabowo: B50 Akhiri Impor Solar, Indonesia Hemat Rp170 Triliun

Pemkab Gresik Perkuat Perencanaan APBD 2027, Sekda: Anggaran Harus Tepat Sasaran

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

DPRD Gresik Bakal Panggil PT Indonesia Marina Shipyard Usai Buruh Tuntut Hak Normatif

Jelang KKN-T, Unira Malang Bekali Mahasiswa dengan Pemberdayaan Psikologis

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

Prev Next

POPULER MINGGU INI

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved