email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 13 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sempat Buron, Mantan Kades di Malang yang Gelapkan DD Akhirnya Tertangkap

by Agung Baskoro
26 Agustus 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Setelah menjadi buron Polisi selama 5 tahun, pelaku penggelapan Dana Desa (DD) akhirnya terangkap tim Reserse Kriminal Polres Malang tanpa perlawanan. Sebelum tertangkap, pelaku sempat berpindah-pindah tempat agar terhindar dari sergapan petugas.

(Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Tersangka yang cerdik atas penggelapan uang DD senilai Rp 143 juta itu berinisial KMD (59), yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan KMD, diduga melakukan penyelewengan DD dan ADD saat menjabat Kepala Desa pada tahun 2015. Uang tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga musala di Desa Kedungbanteng.

“Tersangka terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Kholis saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (25/8/2023).

Menurut hasil laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, telah menggunakan dana sebesar Rp 143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang , Akp Wahyu Rizki menyebut, tepatnya pada tahun 2018 lalu, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.

“KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ungkapnya.

BacaJuga :

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Saat ini, KMD telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.

Atas perbuatannya, KMD akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa KedungbantengKecamatan Sumbermanjing WetanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

HUT Ke-6 Baper Panceng, Ajak 25 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Sekolah Gratis

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

Polisi Gresik Buka Jalan untuk Ibu Melahirkan, Bayi Selamat di RSUD Ibnu Sina

Lanud Sjamsudin Noor dan ULM Kembangkan Pertanian Terpadu, Dukung Ketahanan Pangan

Mahasiswa Al-Qolam dan MWCNU Ngantang Dorong Legalitas Wakaf Masjid di Kaumrejo

Novel Cinta Segitiga di Langit Kediri Karya Musab Soemardjan Angkat Cinta, Restu dan Pengorbanan

MUI Gresik Latih Pendamping Mental Spiritual untuk RS Petrokimia

Pelatihan Salat Bersanad di Lowayu Gresik Diikuti 150 Jemaah, Hadirkan Trainer Nasional PBNU

Universitas Islam Al Azhar Gresik Gandeng 3 Lembaga Belanda, Perkuat Riset dan Startup Kampus

Gresik Kawal Masa Depan Anak Pekerja Migran, Bupati: Tak Cukup Hanya Dipulangkan

Prev Next

POPULER HARI INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

Lanud Sjamsudin Noor dan ULM Kembangkan Pertanian Terpadu, Dukung Ketahanan Pangan

Novel Cinta Segitiga di Langit Kediri Karya Musab Soemardjan Angkat Cinta, Restu dan Pengorbanan

Polisi Gresik Buka Jalan untuk Ibu Melahirkan, Bayi Selamat di RSUD Ibnu Sina

BERITA LAINNYA

HUT Ke-6 Baper Panceng, Ajak 25 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Sekolah Gratis

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

Polisi Gresik Buka Jalan untuk Ibu Melahirkan, Bayi Selamat di RSUD Ibnu Sina

Lanud Sjamsudin Noor dan ULM Kembangkan Pertanian Terpadu, Dukung Ketahanan Pangan

Mahasiswa Al-Qolam dan MWCNU Ngantang Dorong Legalitas Wakaf Masjid di Kaumrejo

Novel Cinta Segitiga di Langit Kediri Karya Musab Soemardjan Angkat Cinta, Restu dan Pengorbanan

MUI Gresik Latih Pendamping Mental Spiritual untuk RS Petrokimia

Pelatihan Salat Bersanad di Lowayu Gresik Diikuti 150 Jemaah, Hadirkan Trainer Nasional PBNU

Universitas Islam Al Azhar Gresik Gandeng 3 Lembaga Belanda, Perkuat Riset dan Startup Kampus

Gresik Kawal Masa Depan Anak Pekerja Migran, Bupati: Tak Cukup Hanya Dipulangkan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Guru Besar UIN Malang Prof Barizi: Santri Unggul Kunci Indonesia Maju

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved