email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 28 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sempat Buron, Mantan Kades di Malang yang Gelapkan DD Akhirnya Tertangkap

by Agung Baskoro
26 Agustus 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Setelah menjadi buron Polisi selama 5 tahun, pelaku penggelapan Dana Desa (DD) akhirnya terangkap tim Reserse Kriminal Polres Malang tanpa perlawanan. Sebelum tertangkap, pelaku sempat berpindah-pindah tempat agar terhindar dari sergapan petugas.

(Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Tersangka yang cerdik atas penggelapan uang DD senilai Rp 143 juta itu berinisial KMD (59), yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan KMD, diduga melakukan penyelewengan DD dan ADD saat menjabat Kepala Desa pada tahun 2015. Uang tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga musala di Desa Kedungbanteng.

“Tersangka terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Kholis saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (25/8/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut hasil laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, telah menggunakan dana sebesar Rp 143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang , Akp Wahyu Rizki menyebut, tepatnya pada tahun 2018 lalu, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.

“KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ungkapnya.

BacaJuga :

Curanmor di Bululawang, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Diburu Polisi

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Saat ini, KMD telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.

Atas perbuatannya, KMD akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa KedungbantengKecamatan Sumbermanjing WetanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Kapolres Gresik Gandeng 100 Driver Ojol Jaga Kamtibmas

Sambut Muktamar NU ke-35, IKAPETE Jatim Siapkan Rekomendasi Strategis

Polres Majalengka Kembali Ungkap Peredaran OKT dan Sabu, 5 Orang Ditangkap

Krisis Air di Gresik? Warga Bisa Lapor Lewat 112 dan Lapor Gus

Taekwondo Indonesia Raih Perak di China Open 2026

SMK Al Ikhlash Gresik Arahkan Hobi Modifikasi Motor Jadi Kreativitas Siswa

Akhera Pasang Spanduk di Jakarta, Serukan Stop Provokasi Rakyat

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Jelang Putusan Praperadilan Febrie, Ratusan Massa Datangi PN Jaksel

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

TransNusa Resmi Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur, Terbang Setiap Hari

SMK Al Ikhlash Gresik Arahkan Hobi Modifikasi Motor Jadi Kreativitas Siswa

Sambut Muktamar NU ke-35, IKAPETE Jatim Siapkan Rekomendasi Strategis

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

BERITA LAINNYA

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Kapolres Gresik Gandeng 100 Driver Ojol Jaga Kamtibmas

Sambut Muktamar NU ke-35, IKAPETE Jatim Siapkan Rekomendasi Strategis

Polres Majalengka Kembali Ungkap Peredaran OKT dan Sabu, 5 Orang Ditangkap

Krisis Air di Gresik? Warga Bisa Lapor Lewat 112 dan Lapor Gus

Taekwondo Indonesia Raih Perak di China Open 2026

SMK Al Ikhlash Gresik Arahkan Hobi Modifikasi Motor Jadi Kreativitas Siswa

Akhera Pasang Spanduk di Jakarta, Serukan Stop Provokasi Rakyat

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Jelang Putusan Praperadilan Febrie, Ratusan Massa Datangi PN Jaksel

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polemik Mural Malang The Glory Land, d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11

Ribuan Warga Gresik Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Polisi Siagakan Pengamanan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved