JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria berinisial SRS (49 tahun) yang kedapatan memiliki sabu. SRS diciduk Polisi di rumahnya di Desa Wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 19.45 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutrisno mengungkapkan, saat penggeledahan di rumah SRS, tim Satresnarkoba Polres Gresik mendapati barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi kristal berwarna putih bening diduga sabu, seberat 0,24 gram.
“Polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu potong tisu, satu potong plastik warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga biasa digunakan SRS dalam transaksi sabu,” beber AKP Tatak Sutrisno, Sabtu (17/6/2023).
AKP Tatak Sutrisno, menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan upaya Polres Gresik dalam mencegah peredaran narkotika, khususnya sabu, di wilayah Kecamatan Cerme,” ujarnya mengakhiri. (Bas/Arf)