JAVASATU.COM-MALANG- Polisi berhasil membongkar sindikat spesialis pembobol rumah kosong di Malang. Enam pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, satu di antaranya didor (ditembak) karena melawan saat diamankan.
Para pelaku ditangkap setelah membobol rumah milik Djamal (65) di Dusun Njeglong, Desa Tegalwaru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada 24 Januari 2025.
Mereka menggasak satu unit mobil Wuling warna hitam berpelat N 999 DJ serta perhiasan emas seberat lebih dari 100 gram. Saat kejadian, korban sedang menjalankan salat subuh di musala.
Identitas Pelaku
Keenam pelaku yang ditangkap adalah:
- Faizin Amin alias Rudi (53), warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
- Dodik Darmawan alias Gini (48), warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
- Imron Makruf (49), warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
- Angga Sulistianto (35), warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
- Dwi Priono (45), warga Dusun Kedawung, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
- Antono (42), warga Dusun Kedawung, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Dwi Priono dan Antono berperan sebagai penadah hasil curian.
Polisi Beri Tindakan Tegas
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengatakan bahwa salah satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan saat penangkapan.
“Satu pelaku kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena merupakan otak pencurian dan mencoba melawan petugas,” ujar Kompol Bayu dalam rilis kasus di Mapolres Malang, Kamis (30/1/2025).
Menurut Bayu, komplotan ini biasanya berkeliling menggunakan mobil untuk mencari rumah kosong yang bisa menjadi sasaran. Mereka memastikan rumah dalam keadaan sepi sebelum beraksi.
Mobil Curian Ditemukan di Turen
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur, menambahkan bahwa setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Jember. Mobil curian sempat ditemukan di wilayah Turen, sementara perhiasan hasil curian telah dijual, dengan barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan sebesar Rp74 juta.
“Pelaku yang ditembak, Dodik, merupakan residivis kambuhan. Keenam pelaku ini sebelumnya beraksi di Malang, Blitar, dan Kediri,” ujar AKP Muhammad Nur.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara dua penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Agb/Saf)