JAVASATU-JAKARTA- Nuning Rodiyah Komisioner KPI Pusat damping terduga korban MS mengadu ke polisi. Pada Rabu (1/9/2021) malam sekira pukul 22.58 WIB, Nuning bersama terduga korban MS berada di Polres Jakarta Selatan. Nuning ke Polres Jakarta setelah sebelumnya melakukan investigasi internal di kediaman terduga MS sejak petang tadi.
“Sekarang saya di Polres Jakarta Pusat mendampingi terduga korban MS membuat laporan polisi,” tegasnya kepada kliktimes.com. partner javasatu.com.
Menurut Nuning, sejak awal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menganggap penting persoalan ini. Hanya saja, pihak KPI Pusat memang harus melakukan investigasi internal untuk mengetahui secara pasti soal dugaan aksi perundungan dan pelecehan seksual.
“KPI Pusat tidak gegabah menyikapi informasi,” tegasnya.
Pihak KPI Pusat dalam investigasi internal telah memanggil sejumlah saksi. KPI Pusat juga siap memberikan pendampingan kepada terduga korban dalam perkara ini. Pihaknya menegaskan memang perlu ada pendampingan kepada yang disinyalir adalah korban.
“Jangan-jangan selama ini, ada ketakutan-ketakutan yang berlebihan atau ada ancaman-ancaman,” ujar Nuning.
Baca Juga:
-
Pesan Berantai Diduga Pegawai KPI Pusat, Mengaku Dibully, Direkam Alat Vitalnya – Kliktimes.com
-
KPI Pusat Gelar Investigasi Internal, Dukung Penegak Hukum Sikapi Dugaan Bully dan Pelecehan Seksual – Kliktimes.com
Ini Sikap KPI Pusat
KPI Pusat mengeluarkan pernyataan terkait pesan berantai soal dugaan pelecehan dan bullying yang menimpa pegawainya, Rabu (1/9/2021).
Dalam rilis itu, KPI Pusat menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying). Yakni yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Pernyataan sikap disampaikan oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam sejumlah poin. Pertama, KPI Pusat menyatakan turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
“Kedua, melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak,” tegasnya.
Ketiga, KPI Pusat mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
“Kelima, menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku,” tulisnya.
Sebelumnya, seperti berita di kliktimes.com, pesan berantai diduga pegawai KPI beredar. Pesan itu berisi permintaan tolong kepada Presiden Joko Widodo. Pesan tersebut beredar Rabu (1/9/2021) dari pria berinisial MS yang mengaku menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual. Pelakunya ia sebut sejumlah pegawai di lingkungan kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
“Tolong Pak Jokowi, Saya Tak Kuat Dirundung dan Dilecehkan di KPI, Saya Trauma Buah Zakar Dicoret Spidol oleh Mereka”. Kalimat ini menjadi pengantar dari pesan MS yang cukup panjang.
MS mengaku sepanjang 2012-2014, selama dua tahun ia dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama sama mengintimidasi yang membuatnya tak berdaya. Padahal menurut MS, kedudukan mereka setara dan bukan tugasnya untuk melayani rekan kerja.
“Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh,” ujarnya dalam pesan itu.
“Sejak awal saya kerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa saya lawan. Saya sendiri dan mereka banyak. Perendahan martabat saya dilakukan terus menerus dan berulang ulang sehingga saya tertekan dan hancur pelan-pelan,” urainya. (Ary)
Comments 4