JAVASATU-JAKARTA- Pemerintah menetapkan 1 Zulhijjah 1442 H jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi usai memimpin Sidang Isbat (penetapan) Awal Zulhijjah 1442 H, yang digelar secara dalam jaringan (daring), Sabtu (10/7/2021).
“Bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk. Antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit. Dan hilal terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Zulhijjah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan dengan begitu Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021″ jelas Menag.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini Menag Yaqut Cholil Qoumas memimpin sidang isbat secara daring dari kediamannya di Rumah Dinas, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta.
“Seperti kita ketahui, kita terutama yang berada di Jawa dan Bali ini dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat ini beberapa waktu yang lalu. Karenanya, sidang isbat kali ini pun kita laksanakan sepenuhnya secara daring” kata Menag.
Menag Keluarkan SE Ibadah Hari Raya Iduladha
Menag, Yaqut Cholil QoumasIa mengatakan, dalam rangka menghadapi Hari Raya Iduladha, ia telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah.
“Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya” ucap Menang.
Pertama, adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Baca Juga:
-
Amandemen ke-5 dan Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden – Kliktimes.com
-
Kadis Kesehatan Bantu Pemakaman Cucun Mansur di TPU Keputih Surabaya – Tugujatim.id
Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran.
“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrean dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya”. (Tur/Nuh)