JAVASATU.COM-MALANG- Atas dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp 500 juta, yang diterima Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang membantahnya.
Bantahan itu dilontarkan oleh Wakil Ketua I KONI Kabupaten Malang periode 2024-2028, Hartono, ia menyanggah, jika tidak benar adanya penyelewengan tersebut
“Persoalan tidak disampaikan LPJ Tahun 2022-2023 oleh Askab PSSI Kabupaten Malang itu tidak benar, dan LPJ/SPJ sudah selesai sesuai jadwal akhir laporan,” ucap Hartono, Selasa (30/7/2024).
Hartono menyebut, dana hibah yang dikucurkan ke Askab PSSI Kabupaten Malang sebesar Rp 500 juta itu telah digunakan berbagai kegiatan. Seperti kegiatan Pemusatan Latihan Kabupaten (Puslatkab) yang dilakukan PSSI Kabupaten setempat untuk Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur (Porprov Jatim) di Kabupaten Jember.
“Jadi tidak mungkin Askab PSSI Kabupaten Malang belum memberikan LPJ atas pertanggung jawaban anggaran. Apalagi, kepengurusan KONI sekarang baru, karena sudah melaksanakan Musorkab Ke VII Kabupaten Malang, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang, pada 29 Juni 2024,” jelasnya.
Namun ketika ditanya apakah LPJ penggunaan dana hibah itu telah disampaikan secara utuh dalam penggunaannya. Hartono merasa ragu-ragu, LPJ itu apa untuk penggunaan dana hibah sebesar Rp 500 juta, atau hanya beberapa saja.
“LPJ/SPJ itu sudah selesai sesuai jadwal akhir laporan, tapi itu untuk semuanya atau hanya beberapa saja, saya belum tahu,” jawab Hartono dengan ragu-ragu.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Malang akan melakukan Pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) atas perkara tersebut.
Karena, penggunaan dana hibah yang diterima Askab PSSI Kabupaten Malang di TA 2022 silam sebesar Rp 500.000.000. Namun, anggaran itu tidak semua bisa di LPJ kan oleh Askab PSSI Kabupaten Malang. (Agb/Saf)